Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Jangan lewatkan! Proses cepat dan mudah untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA suketk3.com Berikut dengan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan K3 OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dari suketk3.com!
Perlu diketahui bahwa: Mengoperasikan OverHead Crane yang tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi (Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja)
Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA.
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Industri konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Dalam menghadapi tantangan ini, penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja sangatlah krusial. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi para pekerja di lapangan, tetapi juga untuk mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi secara keseluruhan. Salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan, yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat.
Pentingnya Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua alat yang digunakan di lokasi proyek tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga aman digunakan oleh para pekerja. Dengan memiliki Suket K3, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan kerja.
Riksa Uji OverHead Crane: Proses dan Manfaatnya
Riksa Uji OverHead Crane adalah proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan kinerja forklift sebelum digunakan. Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan bahwa alat tersebut beroperasi dengan baik dan tidak membahayakan keselamatan. Di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA, layanan Riksa Uji OverHead Crane sangat mudah diakses dan memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan. Dengan menjalani Riksa Uji secara rutin, perusahaan dapat:
- Mencegah Kecelakaan Kerja: Dengan memastikan forklift dalam kondisi prima, risiko kecelakaan yang disebabkan oleh alat yang tidak layak pakai dapat diminimalisir.
- Meningkatkan Produktivitas: OverHead Crane yang terawat baik akan meningkatkan efisiensi kerja, sehingga proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Memiliki Suket K3 dan Riksa Uji OverHead Crane adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor konstruksi.
Kemudahan Layanan di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dari suketk3.com
Di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA, tersedia berbagai layanan jasa yang menawarkan proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane. Dengan layanan yang profesional dan efisien, perusahaan tidak perlu khawatir tentang proses perizinan yang rumit. Beberapa kemudahan yang ditawarkan meliputi:
- Proses Cepat dan Mudah: Layanan ini menyediakan prosedur yang jelas dan efisien, meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan.
- Tim Ahli yang Berpengalaman: Dikelola oleh tim yang berpengalaman di bidang keselamatan kerja, Anda dapat yakin bahwa semua standar keselamatan dipatuhi dengan baik.
- Dukungan Pelayanan Pelanggan: Layanan pelanggan yang siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkait perizinan dan keselamatan alat.
Dapatkan Bantuan suketk3.com untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Apakah Anda berada di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA? Kami siap membantu Anda mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dengan mudah! Tim kami yang berpengalaman siap bekerja sama dengan perusahaan Anda untuk memastikan semua proses berjalan lancar. Jangan ragu! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan layanan kami. Keselamatan kerja Anda adalah prioritas kami!
Pentingnya Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan OverHead Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Anda di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Peta Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Tentang KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Kabupaten Malinau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Malinau Kota. Luas kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara, yakni 38.973,56 km². Jumlah penduduk pada tahun 2022 sebanyak 85.316 jiwa. Sebagian besar wilayah hutan Malinau berbatasan dengan negara bagian Serawak, Malaysia.
Kabupaten Malinau juga sering disebut Bumi Intimung. Di kabupaten ini terdapat Taman Nasional Kayan Mentarang dengan luas 1.271.696,56 ha (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4787/Menhut-VII/KUH/2014) yang terletak di 2 (dua) kabupaten, yakni kabupaten Malinau dan kabupaten Nunukan)..
Pada awalnya, Malinau adalah sebuah kawasan pemukiman yang semula dihuni suku Tidung. Daerah ini selanjutnya menjadi kampung, berubah menjadi kecamatan. Kini Malinau Kota menjadi ibu kota kabupaten.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat suku Tidung, asal mula disebut dengan nama Malinau ketika kedatangan orang-orang Belanda ke pemukiman yang dulunya bernama desa Selamban. Di desa Selamban tinggal penduduk dari kalangan keluarga Suku Tiduduk. Sedangkan di seberang sungai terdapat desa Pelita Kanaan, yang terletak di tepi sungai Kabiran tempat bermukimnya suku Abai.
Kemudian terjadi dialog antara orang Belanda dengan sekelompok ibu-ibu suku Abai yang sedang membuat sagu dari aren. Orang Belanda bertanya: "Apa nama sungai ini?" Ternyata pertanyaan itu disalahmengerti oleh sekumpulan ibu-ibu tersebut, mereka menduga bahwa maksud pertanyaan orang Belanda tersebut adalah apa yang sedang mereka kerjakan. Seorang ibu menjawab, "Mal Inau" yang artinya sedang mengolah atau memasak sagu enau (aren). Dalam bahasa orang Abai, "Mal" artinya membuat, dan "Inau" artinya pohon enau atau aren. Orang Belanda yang bertanya pun mencatatnya. Sehingga tanpa sengaja, nama Malinau disebutkan dan yang kemudian menjadi nama daerah ini.
Kemudian nama Malinau dalam peta dan administrasi pemerintah Hindia Belanda yang menyebutkan ada nama Sungai Malinau. Sejak itulah daerah ini disebut dengan nama Malinau. Sedangkan dalam perkembangannya, daerah Malinau makin banyak penduduknya yang mulai menyebar ke sebelah Hulu dan Hilir desa Selamban sebelumnya. Terus berkembang menjadi kawasan permukiman dan menjadi Kecamatan Malinau, dan masuk menjadi wilayah Kabupaten Bulungan.
Kabupaten Bulungan kemudian mengalami perkembangan, sehingga terjadi pemekaran kecamatan. Akhirnya, kabupaten Malinau dimekaran dari wilayah Kabupaten Bulungan, berdasarkan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999. Setelah dimekarkan menjadi kabupaten, kecamatan Malinau Kota menjadi ibu kota Kabupaten Malinau. Sejak tahun 2012, kabupaten ini bersama Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung, menjadi bagian dari provinsi Kalimantan Utara, hasil pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur.
Di kabupaten ini terdapat beberapa gunung-gunung besar yang tergabung dalam rangkaian pegunungan Iban, yaitu:
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Bupati Malinau bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Malinau kepada gubernur provinsi Kalimantan Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Malinau ialah Wempi Wellem Mawa, dengan wakil bupati Jakaria. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Malinau 2020. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, pada tanggal 26 April 2021 di Tanjung Selor, untuk periode 2021-2024.
DPRD Malinau beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Malinau terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Malinau yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Agustus 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Andry Simbolon, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Malinau dalam empat periode terakhir.
Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan dan 109 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 82.510 jiwa dengan luas wilayah 40.088,38 km² dan sebaran penduduk 2 jiwa/km².
Suku asli yang mendiami Kabupaten Malinau adalah suku Dayak. Ada sekitar sebelas suku bangsa asli yang mendiami Kabupaten Malinau yakni Lun Bawang atau dikenal juga dengan Lundayeh, kemudian Dayak Kenyah, Dayak Kayan, Tahol, Dayak Tingalan, Dayak Punan, Abai, Dayak Berusu, Sa’ben, Tidung, dan Bulungan. Dan ada juga suku lainnya seperti Suku Iban, Dayak Murut Tagal dan suku pendatang lainnya seperti suku Jawa, Suku Makassar, Batak dll.
Sebuah festival diadakan di kabupaten Malinau, yang melibatkan setidaknya sebelas suku asli di Malinau. Pada tahun 2018, festival tersebut disebut Irau Malinau 2018. Irau artinya pesta rakyat. Irau Malinau merupakan acara tahunan yang diadakan memperingati Hari Ulang Tahun kabupaten Malinau, dengan menampilkan budaya-budaya Dayak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Malinau tahun 2021, jumlah penduduk Malinau sebanyak 82.501 jiwa, dengan kepadatan 2 jiwa/km2. Kecamatan Malinau Kota menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak yakni 26.625 jiwa, sementara kecamatan Sungai Tubu menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit yakni 875 jiwa.
Sementara berdasarkan agama yang dianut, agama masyarakat Kabupaten Malinau sangat beragam, dengan mayoritas menganut agama Kekristenan. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Malinau menurut agama yang dianut berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 yakni agama Kekristenan sebanyak 65,86%, dengan rincian Protestan sebanyak 56,77% dan Katolik sebanyak 9,09%. Kemudian pemeluk agama Islam sebanyak 33,75% dan mayoritas berada di ibu kota kabupaten, Malinau Kota. Penduduk yang beragama Buddha sebanyak 0,31% dan selebihnya beragama Hindu sebanyak 0,08%, umumnya berada di Malinau Kota.
Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 180 gereja Protestan, kemudian 38 masjid, 39 gereja Katolik, 18 mushala, 1 vihara dan 1 pura atau kuil.
Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.
2. Pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat
Proses pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Penggunaan layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA? Dapatkan Bantuan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Baca Juga:
- Langkah Mendapatkan SIA untuk Alat Konstruksi
- Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-Mn/75: Sanksi LSBU & SBU Jasa Konstruksi
- Sertifikasi Alat Berat Crane: Legalitas Penting di Proyek Pelabuhan
- Cara Mendapatkan SIA untuk Alat Angkut Berat
- Peran Laporan Akuntan Publik bagi Perusahaan Terbuka
- Manfaat Virtual Office untuk Efisiensi Operasional Bisnis
Contoh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane Melalui Jasa Suketk3.com?
Secara umum proses Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane
Proses mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah OverHead Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji OverHead Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji OverHead Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Dapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di:
-
KAB. WONOSOBO,JAWA TENGAH
-
KAB. BANDUNG BARAT,JAWA BARAT
-
KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. KULON PROGO,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. CIANJUR,JAWA BARAT
-
KAB. TAPANULI UTARA,SUMATERA UTARA
-
KAB. RAJA AMPAT,PAPUA BARAT
-
KAB. MOROWALI UTARA,SULAWESI TENGAH
-
KOTA MOJOKERTO,JAWA TIMUR
-
KAB. FAK FAK,PAPUA BARAT
-
KAB. SOLOK,SUMATERA BARAT
-
KAB. NIAS SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KOTA PASURUAN,JAWA TIMUR
-
KOTA PALANGKARAYA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KATINGAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. HALMAHERA TENGAH,MALUKU UTARA
-
KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
-
KAB. BUTON TENGAH,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. BONDOWOSO,JAWA TIMUR
-
KAB. KEPULAUAN TALAUD,SULAWESI UTARA
-
KAB. KOTABARU,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. INDRAGIRI HULU,RIAU
-
KAB. EMPAT LAWANG,SUMATERA SELATAN
-
KAB. MIMIKA,PAPUA
-
KOTA BITUNG,SULAWESI UTARA
-
KAB. KEPULAUAN SULA,MALUKU UTARA
-
KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
-
KAB. PANIAI,PAPUA
-
KOTA KENDARI,SULAWESI TENGGARA