Pemeriksaan & Pengujian (Riksa Uji) APAR dan Surat Keterangan K3 Alat
Masalah Serius: Data Dinas Pemadam Jakarta (2023) menunjukkan 68% APAR di gedung perkantoran tidak berfungsi optimal saat inspeksi mendadak, dengan 29% mengalami tekanan di bawah standar. Jangan biarkan perusahaan Anda menghadapi risiko kebakaran fatal!
68%
APAR Tidak BerfungsiRp50 Juta
Denda Pelanggaran7.000+
Perusahaan Terpercaya100%
Legalitas TerjaminBahaya APAR yang Tidak Teruji dan Tidak Berfungsi
Jangan remehkan risiko APAR yang tidak terperiksa. Dampaknya bisa sangat fatal bagi keselamatan karyawan dan aset perusahaan!
Risiko Kebakaran Fatal
APAR yang tidak berfungsi saat terjadi kebakaran dapat menyebabkan kerugian material miliaran rupiah dan korban jiwa yang tidak dapat digantikan.
- Kerugian aset hingga puluhan miliar rupiah
- Hilangnya data dan dokumen penting
- Operasional terhenti total
- Korban jiwa dan cedera serius
Kerugian Finansial Besar
Kebakaran akibat APAR yang tidak berfungsi dapat menyebabkan:
- Kerugian aset hingga puluhan miliar rupiah
- Biaya perbaikan dan renovasi yang sangat besar
- Kehilangan pendapatan selama downtime
- Klaim asuransi yang ditolak karena tidak ada sertifikasi
Sanksi Hukum Berat
Tanpa sertifikasi K3 APAR yang valid sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980:
- Denda hingga Rp50 juta (Pasal 9 UU No.1/1970)
- Penghentian operasional paksa oleh pemerintah
- Pencabutan IMB jika terjadi kebakaran
- Proses hukum pidana untuk direksi
Jangan Menunggu Terlambat!
Setiap hari tanpa sertifikasi K3 APAR yang valid adalah hari di mana perusahaan Anda menghadapi risiko besar. Bertindaklah sekarang sebelum terlambat! Data menunjukkan 68% APAR tidak berfungsi saat dibutuhkan - jangan biarkan perusahaan Anda menjadi statistik berikutnya!
Fakta Mengerikan tentang APAR yang Tidak Teruji
Statistik dan data real yang harus Anda ketahui sebelum terlambat
68% APAR Tidak Berfungsi Optimal
Data Dinas Pemadam Jakarta (2023) menunjukkan bahwa 68% APAR di gedung perkantoran tidak berfungsi optimal saat inspeksi mendadak, dengan 29% diantaranya mengalami tekanan di bawah standar (8-12 bar untuk APAR Powder).
- Tekanan di bawah standar (kurang dari 8 bar)
- Media pemadam sudah kadaluarsa
- Segel dan pin pengaman rusak
- Tidak pernah dilakukan hydrotest
78% Kerusakan Dapat Dicegah
Data NFPA 2022 menunjukkan bahwa APAR yang terawat dapat meminimalisir 78% kerusakan pada tahap awal kebakaran. Namun, biaya inspeksi (Rp50-150 ribu/unit) jauh lebih murah vs denda (Rp50 juta) atau kerugian kebakaran.
- Biaya inspeksi: Rp50-150 ribu/unit
- Denda pelanggaran: Rp50 juta
- Kerugian kebakaran: Miliaran rupiah
- Discount premi asuransi: 10-15%
Solusi Profesional untuk Masalah APAR Anda
SuketK3.com - Mitra Terpercaya 7.000+ Perusahaan di Seluruh Indonesia
7.000+
Perusahaan Terpercaya
100%
Legalitas Terjamin
3 Hari
Laporan Digital
Tenaga Ahli
Bersertifikasi Kemnaker
Tenaga Ahli Bersertifikasi
Tim teknisi kami memiliki sertifikasi resmi dari Kemnaker RI dan berpengalaman menangani ribuan APAR di seluruh Indonesia.
Proses Cepat & Tepat
Laporan digital tersedia dalam 3 hari kerja melalui dashboard perusahaan. Sertifikat berlaku 6 bulan dengan rekomendasi perbaikan (jika diperlukan).
Legalitas Terjamin
Semua sertifikasi yang kami terbitkan 100% legal dan sesuai dengan regulasi Permenaker No. 4 Tahun 1980 dan standar SNI 1749:2020.
Jangkauan Nasional
Kami melayani seluruh wilayah Indonesia dengan jaringan teknisi yang tersebar di berbagai kota besar.
Laporan Digital
Hasil inspeksi tersedia dalam 3 hari kerja melalui dashboard perusahaan dengan dokumentasi lengkap dan foto.
Alat Terkalibrasi
Pengujian dilakukan dengan alat terkalibrasi dan sesuai standar untuk memastikan akurasi hasil inspeksi.
Jenis APAR yang Wajib Diinspeksi
Klasifikasi APAR berdasarkan media pemadam sesuai standar SNI 1749:2020
APAR Powder (ABC)
Untuk kebakaran kelas A, B, C dengan tekanan kerja 8-12 bar dan masa berlaku 5 tahun sebelum hydrotest.
- Kebakaran kelas A (padat)
- Kebakaran kelas B (cair)
- Kebakaran kelas C (gas)
APAR CO₂
Khusus kebakaran kelas B dan C dengan tabung bertekanan 55-60 bar pada suhu 20°C.
- Efektif untuk kebakaran cair
- Efektif untuk kebakaran gas
- Tidak meninggalkan residu
APAR Foam
Efektif untuk kebakaran kelas A dan B dengan sistem tekanan cartridge.
- Membentuk lapisan busa
- Mencegah oksigen masuk
- Cocok untuk kebakaran minyak
APAR Clean Agent
Menggunakan halotron atau fm-200 untuk ruangan berperalatan elektronik sensitif.
- Aman untuk peralatan elektronik
- Tidak merusak peralatan
- Cepat menguap
Regulasi Wajib Pemeriksaan APAR
Dasar hukum pengujian APAR di Indonesia yang wajib dipatuhi
Permenaker No. 4 Tahun 1980
Wajibkan pemeriksaan APAR setiap 6 bulan dan penggantian media setiap 5 tahun.
SNI 1749:2020
Standar teknis untuk pemilihan, penempatan, dan pemeliharaan APAR di tempat kerja.
PP No. 50 Tahun 2012
Syarat Sistem Manajemen K3 yang mencakup pemeliharaan alat proteksi kebakaran.
Sanksi Pelanggaran
Pasal 9 UU No.1/1970: Denda hingga Rp50 juta dan pencabutan IMB jika terjadi kebakaran akibat APAR tidak layak.
Prosedur Inspeksi APAR
Tahapan pengujian oleh suketk3.com dengan standar profesional
Pemeriksaan Fisik
Verifikasi segel, pin pengaman, tanda karat, dan kerusakan fisik pada tabung.
Pengukuran Tekanan
Menggunakan pressure gauge untuk memastikan tekanan dalam zona hijau (8-12 bar untuk powder).
Uji Berat
Penimbangan untuk mendeteksi kebocoran media (toleransi ±10% dari berat standar).
Inspeksi Kartu Kontrol
Validasi inspection tag dan riwayat perawatan sebelumnya.
Hydrostatic Test
Pengujian tekanan 1.5x working pressure setiap 5 tahun untuk tabung APAR.
Penerbitan Sertifikat
SIA/Suket K3 berlaku 6 bulan dengan rekomendasi perbaikan (jika diperlukan).
Manfaat Konkret Inspeksi Rutin APAR
Keuntungan inspeksi rutin yang dapat langsung dirasakan perusahaan
Pengurangan Premi Asuransi
Perusahaan dengan sertifikat inspeksi valid mendapat discount 10-15% premi asuransi kebakaran.
Pencegahan Kerugian
APAR yang terawat dapat meminimalisir 78% kerusakan pada tahap awal kebakaran (Data NFPA 2022).
Efisiensi Biaya
Biaya inspeksi (Rp50-150 ribu/unit) jauh lebih murah vs denda (Rp50 juta) atau kerugian kebakaran.
Proses Sertifikasi APAR
Alur penerbitan SIA/Suket K3 APAR yang mudah dan cepat
Pendaftaran Awal
Input data APAR melalui aplikasi suketk3.com atau form registrasi online.Jadwal Inspeksi
Penentuan waktu inspeksi on-site tanpa mengganggu operasional.Pengujian Lapangan
Dilakukan oleh teknisi bersertifikat K3 Kebakaran dengan alat terkalibrasi.Laporan Digital
Hasil inspeksi tersedia dalam 3 hari kerja melalui dashboard perusahaan.Penerbitan Sertifikat
SIA/Suket K3 berlaku 6 bulan dengan rekomendasi perbaikan (jika diperlukan).Selesai
APAR Anda sudah terjamin keamanan dan legalitasnya.FAQ APAR - Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang riksa uji APAR
Layanan Terkait & Pelengkap Proteksi Kebakaran
Lengkapi sistem proteksi kebakaran Anda dengan layanan terkait
Siap Lindungi Perusahaan Anda dengan APAR yang Teruji?
Konsultasi GRATIS! Tim ahli APAR kami siap membantu Anda di seluruh Indonesia. Jasa riksa uji APAR terpercaya dengan 7.000+ perusahaan telah mempercayakan inspeksi mereka kepada kami.
Pastikan Keamanan dan Keselamatan Operasional dengan Layanan Riksa Uji APAR dari SuketK3.com
Dapatkan Surat Ijin Alat resmi dan sertifikasi K3 yang valid untuk memenuhi regulasi serta menjamin keamanan operasional perusahaan Anda.
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Diproses oleh Tenaga Ahli Bersertifikasi | Proses Cepat & Tepat | Legalitas Terjamin