Apakah Smoke Detector di Gedung Anda Masih Berfungsi Saat Kebakaran?
71% detektor asap gagal memberikan peringatan dini saat inspeksi mendadak—debu, sensor rusak, atau baterai mati. Kebakaran menyebar dalam 3 menit. Tanpa smoke detector yang teruji, evakuasi terlambat bisa berakibat fatal.
71%
Detektor Gagal Berfungsi3 Menit
Api Melahap Ruangan7.000+
Perusahaan Terpercaya100%
Legalitas Terjamin71% Detektor Asap Gagal Memberikan Peringatan Dini—Jangan Jadi Korban Berikutnya
Smoke detector yang tidak teruji kerap tidak berfungsi saat dibutuhkan. Dampaknya bisa sangat fatal.
Detektor Rusak Tanpa Peringatan
Sensor tertutup debu, baterai habis, atau kabel putus. Smoke detector yang tampak normal belum tentu berfungsi saat kebakaran terjadi.
- Korban jiwa akibat terlambat evakuasi
- Kerugian aset hingga puluhan miliar
Denda Rp50 Juta Menanti Jika Smoke Detector Tidak Tersertifikasi
Tanpa sertifikasi K3 yang valid, perusahaan menghadapi risiko denda, penghentian operasional, dan pencabutan IMB.
- Pasal 9 UU No. 1/1970
- Penolakan klaim asuransi
Sanksi Hukum Berat
Permenaker No. 2 Tahun 1983 mewajibkan pemeriksaan smoke detector berkala. Pelanggaran mengakibatkan sanksi administratif dan pidana.
- Penghentian operasional paksa
- Proses hukum untuk direksi
Dalam 3 Menit, Api Bisa Melahap Seluruh Ruangan—Detektor Asap Adalah Garis Pertahanan Pertama
Tanpa smoke detector yang teruji dan berfungsi, karyawan tidak punya waktu cukup untuk evakuasi. Bertindaklah sekarang.
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Riksa Uji Smoke Detector: Investasi Kecil, Perlindungan Nyawa Besar
Pemeriksaan berkala sesuai Permenaker dan SNI memastikan detektor asap siap saat dibutuhkan.
Uji Respons Sensor
Pemeriksaan sensitivitas detektor asap terhadap simulasi asap sesuai standar NFPA 72.
Pemeriksaan Komponen
Pengecekan baterai, kabel, dan sambungan ke panel Fire Alarm System.
Dokumen Legal
Sertifikat Suket K3 yang valid untuk memenuhi audit dan regulasi.
Lengkapi Proteksi Kebakaran Anda
Smoke detector adalah bagian dari Fire Alarm System. Pastikan juga APAR, Hydrant, dan Sprinkler Anda tersertifikasi.
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Dasar Hukum Riksa Uji Smoke Detector
Permenaker No. 2 Tahun 1983
Kewajiban pemeriksaan dan pengujian peralatan proteksi kebakaran termasuk smoke detector setiap 6 bulan.
SNI 03-3985-2000
Standar teknis sistem proteksi kebakaran yang mengatur spesifikasi dan pengujian detektor asap.
7.000+ Perusahaan Sudah Memercayakan Sertifikasi Proteksi Kebakaran kepada Kami
Tenaga ahli profesional Kemnaker RI. Proses 3-5 hari kerja. Konsultasi gratis.
FAQ Riksa Uji Smoke Detector
Pertanyaan yang sering diajukan tentang pemeriksaan dan pengujian smoke detector
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Layanan Terkait Proteksi Kebakaran
Pastikan smoke detector dan seluruh sistem proteksi kebakaran Anda teruji dan tersertifikasi. Dapatkan Suket K3 yang valid untuk memenuhi regulasi dan melindungi aset perusahaan.
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Tenaga Ahli Bersertifikasi | Proses Cepat | Legalitas Terjamin