Apakah Meludahi Orang Lain Bisa Dilaporkan ke Polisi? Ini Dasarnya

Apakah meludahi orang lain bisa dilaporkan ke polisi? Bisa, karena termasuk penghinaan ringan. Pahami unsur Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023.

Tim Editorial SuketK3.com 02 Nov 2026 9 min read
Apakah Meludahi Orang Lain Bisa Dilaporkan ke Polisi? Ini Dasarnya

Anda sedang berdebat di lampu merah. Lawan bicara kehilangan kendali, meludahi wajah Anda, lalu pergi. Tidak ada luka, tidak ada darah, tetapi rasa rendahkan tertinggal. Pertanyaannya kemudian mengeras: apakah meludahi orang lain bisa dilaporkan ke polisi?

Jawabannya: bisa. Meludahi orang lain bukan sekadar pelanggaran etika. Hukum pidana Indonesia menempatkannya sebagai bentuk penghinaan ringan, sebuah delik yang dapat diproses jika korban mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan, proses hukum tidak dapat berjalan.

Namun, tidak setiap peristiwa meludah otomatis berujung pada pidana. Ada unsur yang harus dipenuhi, ada rezim hukum yang berganti pada 2 Januari 2026, dan ada jalur perdata yang dapat ditempuh bersamaan. Pemetaan berikut membantu Anda menilai posisi sendiri maupun orang lain secara proporsional.

Poin Kunci

  • Meludahi orang lain dapat dilaporkan ke polisi sebagai penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP (untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026) atau Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (untuk peristiwa setelah tanggal tersebut).
  • Pasal 315 KUHP mengancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4.500, sedangkan Pasal 436 UU 1/2023 mengancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.
  • Penghinaan ringan adalah delik aduan; tanpa pengaduan dari korban, penyidik tidak dapat memproses perkara meskipun perbuatan terbukti.
  • Korban juga dapat menempuh jalur perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian immaterial, seperti rasa malu dan tekanan psikologis.
  • Jika ludah disertai kontak fisik yang menimbulkan rasa sakit atau luka, perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP, bukan hanya penghinaan.

Apakah Meludahi Orang Lain Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Ya, meludahi orang lain dapat dilaporkan ke polisi. Dasar utamanya adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Pasal ini menjangkau penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan, bukan hanya dengan kata-kata. Doktrin dan praktik peradilan menempatkan meludahi muka seseorang sebagai contoh klasik perbuatan yang merendahkan martabat.

Pemetaan posisi hukum yang lebih luas, terutama jika peristiwa telah menimbulkan sengketa, tersedia pada pendampingan hukum pidana dan perdata. Pemetaan awal membantu menentukan apakah perkara bergerak ke ranah pidana, perdata, atau keduanya.

Penting dicatat, laporan ke polisi tidak otomatis berarti perkara berlanjut ke pengadilan. Penyidik akan menilai apakah unsur pasal terpenuhi, apakah ada bukti yang cukup, dan apakah korban benar-benar mengajukan pengaduan. Tanpa pengaduan, perkara penghinaan ringan tidak dapat diproses.

Peristiwa yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 merujuk pada Pasal 315 KUHP. Peristiwa setelah tanggal tersebut merujuk pada Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Keduanya memiliki rumusan serupa, tetapi ancaman pidananya berbeda.

Bagi korban yang memerlukan pendampingan dalam menghadapi proses hukum, rujukan hukum Pidana & Investigasi secara resmi dapat membantu memetakan langkah yang tersedia, termasuk penyusunan bukti dan pengaduan.

Dasar Hukum Meludahi Orang Lain Bisa Dilaporkan ke Polisi

Dasar hukum utama adalah Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023. Keduanya mengatur penghinaan ringan, dengan penekanan pada perbuatan yang merendahkan kehormatan atau martabat orang lain. Selain itu, Pasal 352 KUHP dapat diterapkan jika ludah disertai kekerasan yang menimbulkan rasa sakit.

Pasal Rumusan Inti Ancaman Pidana Waktu Berlaku
Pasal 315 KUHP Penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista tertulis, dilakukan di muka umum dengan lisan atau perbuatan, atau di muka orang itu sendiri Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500 Sebelum 2 Januari 2026
Pasal 436 UU 1/2023 Penghinaan dengan mengeluarkan perkataan tidak senonoh di muka umum, atau di muka orang yang dihina, baik lisan, tulisan, maupun perbuatan Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000 Mulai 2 Januari 2026
Pasal 352 KUHP Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan Penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 Sebelum 2 Januari 2026

Pasal 315 KUHP tidak merumuskan unsur secara eksplisit, sehingga doktrin dan yurisprudensi berperan mengisi maknanya. R. Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, menyebut meludahi muka seseorang sebagai contoh penghinaan ringan yang dilakukan dengan perbuatan. Praktik peradilan mengikuti pandangan itu.

Pasal 436 UU 1/2023 merumuskan ulang ketentuan tersebut dengan bahasa yang lebih tegas. Frasa “perkataan tidak senonoh” dan “perbuatan” memberi ruang bagi penafsiran yang lebih luas, tetapi tetap menempatkan meludah sebagai bentuk penghinaan, bukan penganiayaan berat.

Pasal 352 KUHP menjadi alternatif jika ludah disertai dorongan, tempelengan, atau kontak fisik yang menimbulkan rasa sakit. Namun, jika tidak ada rasa sakit atau luka, unsur penganiayaan ringan sulit dibuktikan. Dalam praktik, jaksa lebih sering memilih Pasal 315 atau Pasal 436 karena lebih sesuai dengan sifat perbuatan.

Unsur yang Harus Terpenuhi agar Bisa Dipidana

Agar pelaku dapat dipidana, unsur-unsur pasal harus terpenuhi. Untuk Pasal 315 KUHP, unsur utamanya adalah kesengajaan, perbuatan menghina, dan dilakukan di muka umum atau di hadapan orang yang dihina. Untuk Pasal 436 UU 1/2023, unsurnya serupa dengan tambahan frasa “perkataan tidak senonoh”.

Unsur kesengajaan menuntut pelaku mengetahui bahwa perbuatannya merendahkan dan tetap melakukannya. Meludah secara refleks karena tersedak berbeda dari meludah sebagai ekspresi kemarahan. Penyidik akan menilai konteks, gestur, dan pernyataan yang menyertai.

Unsur “di muka umum” atau “di hadapan orang yang dihina” menentukan ruang lingkup. Meludah di keramaian memperberat rasa malu korban. Meludah di hadapan korban secara langsung, meskipun tanpa saksi, tetap memenuhi unsur karena korban menyaksikan sendiri perbuatan itu.

Untuk Pasal 352 KUHP, unsur tambahannya adalah adanya rasa sakit atau luka. Ludah yang mengenai mata dan menimbulkan iritasi, misalnya, dapat memenuhi unsur ini. Namun, tanpa dampak fisik, pasal ini sulit diterapkan.

Pembuktian unsur-unsur itu menuntut bukti yang kuat: rekaman video, keterangan saksi, visum et repertum jika ada dampak fisik, dan pengaduan korban. Tanpa bukti, laporan berisiko tidak berlanjut.

Delik Aduan: Mengapa Laporan Korban Menentukan

Penghinaan ringan adalah delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, penyidik tidak dapat memproses perkara tanpa pengaduan dari korban. Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan harus diajukan dalam tenggat yang ditentukan, dan tanpa pengaduan, penuntutan tidak dapat dilakukan.

Konsekuensinya praktis: meskipun perbuatan meludah terekam jelas dan disaksikan banyak orang, polisi tidak dapat bertindak atas inisiatif sendiri. Korban harus membuat laporan atau pengaduan resmi. Jika korban memilih tidak melapor, perkara berhenti di situ.

Delik aduan juga membuka ruang perdamaian. Pelaku dan korban dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebelum atau selama proses hukum. Jika korban mencabut pengaduan, proses pidana umumnya tidak dapat dilanjutkan, kecuali untuk delik tertentu yang tidak memberikan ruang pencabutan.

Dalam kasus yang menjadi perhatian publik, seorang dosen dilaporkan ke polisi karena meludahi kasir swalayan. Polisi menyatakan pelaku terancam Pasal 315 KUHP dengan ancaman empat bulan dua minggu penjara. Kasus itu menunjukkan bahwa delik aduan tetap dapat bergerak jika korban mengadu.

Bagi korban yang ragu apakah peristiwanya memenuhi unsur delik aduan, konsultasi dengan advokat membantu memetakan pilihan. Rujukan retainer hukum dapat menyediakan pendampingan berkelanjutan, sementara panduan dokumen hukum membantu menyiapkan bukti yang relevan.

Risiko Perdata: Gugatan Ganti Rugi

Selain pidana, korban dapat menempuh jalur perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini mewajibkan siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Meludah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merendahkan martabat.

Kerugian yang dituntut tidak harus material. Kerugian immaterial, seperti rasa malu, tekanan psikologis, dan gangguan kepercayaan diri, diakui dalam praktik peradilan. Besarnya ganti rugi diserahkan kepada penilaian hakim berdasarkan bukti dan dampak yang ditimbulkan.

Gugatan perdata dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana atau secara terpisah. Namun, dalam praktik, korban sering memilih jalur pidana lebih dahulu karena prosesnya lebih cepat dan memiliki efek jera. Jalur perdata lebih relevan jika korban menginginkan kompensasi atau jika proses pidana tidak berjalan.

Untuk memahami aspek kontrak dan somasi yang mungkin timbul dalam sengketa, rujukan layanan hukum bisnis dan korporat dapat membantu memetakan langkah yang lebih luas. Namun, untuk kasus meludah yang murni personal, fokusnya tetap pada pidana dan perdata.

Kapan Laporan Tidak Dapat Diproses?

Laporan tidak dapat diproses jika unsur pasal tidak terpenuhi, tidak ada pengaduan, atau bukti tidak cukup. Meludah tanpa saksi dan tanpa rekaman menyulitkan pembuktian. Meludah yang dilakukan secara refleks karena tersedak juga tidak memenuhi unsur kesengajaan.

Laporan juga dapat berhenti jika korban mencabut pengaduan. Dalam delik aduan, pencabutan menghentikan proses pidana. Namun, pencabutan tidak menghapus gugatan perdata yang mungkin sudah diajukan.

Jika peristiwa terjadi setelah 2 Januari 2026, laporan harus merujuk Pasal 436 UU 1/2023, bukan Pasal 315 KUHP. Kesalahan merujuk pasal dapat menyebabkan laporan tidak dapat diproses atau harus diperbaiki.

Jika ludah disertai kekerasan yang lebih berat, perkara dapat bergeser ke Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang bukan delik aduan. Dalam kondisi itu, polisi dapat bertindak tanpa pengaduan korban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah meludahi orang lain selalu bisa dipidana?

Tidak selalu. Perbuatan itu dapat dipidana jika memenuhi unsur penghinaan ringan, ada pengaduan korban, dan bukti cukup. Meludah secara refleks atau tanpa kesengajaan menghina tidak memenuhi unsur.

Berapa lama ancaman pidana bagi pelaku?

Untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026, Pasal 315 KUHP mengancam penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4.500. Setelah tanggal itu, Pasal 436 UU 1/2023 mengancam penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Apakah laporan bisa dicabut?

Bisa, karena penghinaan ringan adalah delik aduan. Pencabutan pengaduan menghentikan proses pidana. Namun, pencabutan tidak menghapus hak korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata.

Apakah korban bisa menuntut ganti rugi tanpa laporan polisi?

Bisa. Gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat diajukan tanpa menunggu proses pidana. Namun, pembuktian dalam gugatan perdata tetap menuntut bukti yang kuat.

Kesimpulan

Meludahi orang lain bisa dilaporkan ke polisi sebagai penghinaan ringan. Dasar hukumnya adalah Pasal 315 KUHP untuk peristiwa sebelum 2 Januari 2026 dan Pasal 436 UU 1/2023 untuk peristiwa setelahnya. Karena merupakan delik aduan, laporan korban menjadi pintu masuk proses pidana. Korban juga dapat menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.

Jika Anda mengalami peristiwa semacam ini, simpan bukti, catat saksi, dan pertimbangkan langkah hukum yang proporsional. Untuk pendampingan dalam menghadapi proses hukum, layanan jasa hukum Pidana & Investigasi dapat menjadi titik awal konsultasi.

Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum atas kasus spesifik. Setiap perkara memiliki fakta dan keadaan yang berbeda. Konsultasikan situasi Anda dengan advokat yang kompeten, termasuk melalui yaplegal.id, untuk memperoleh pendapat yang sesuai dengan kasus Anda.

Sumber & referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 315 dan Pasal 352 — JDIH BPK RI
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 436 dan Pasal 440 — JDIH BPK RI
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata — Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum — JDIH BPK RI
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum — “Akibat Hukum Meludahi Orang Lain”, 2026 — BPSDM Kemenkumham
Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas SuketK3.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.