Nafa Dwi Arini
1 day agoTujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Tujuh calon Pengurus LPJK periode 2025-2029 resmi terpilih melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi V DPR RI. Simak profil singkat dan sejarah kelembagaan LPJK
Gambar Ilustrasi Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan proses krusial dalam menentukan masa depan tata kelola sektor jasa konstruksi nasional. Pada Rabu, 3 Desember 2025, dilaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk periode bakti 2025–2029.
Acara penting ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Lasarus, S.Sos., M.Si., pada pukul 17.35 WIB. Dari serangkaian proses seleksi dan pendalaman visi misi, Komisi V DPR RI akhirnya menetapkan tujuh nama profesional terbaik di bidang jasa konstruksi yang akan mengisi kursi kepengurusan LPJK periode empat tahun mendatang. Penetapan ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan profesionalitas, daya saing, dan kualitas hasil konstruksi di Indonesia, sebagaimana mandat dari regulasi terbaru.
Baca Juga:
Daftar Pengurus LPJK Periode 2025–2029 yang Terpilih
Tujuh calon yang dinyatakan terpilih dan diumumkan oleh Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:
- Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.
- H. Hambali, S.T., M.T.
- Ir. Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.
- Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D.
- Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
- Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng.
- Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.P.M., M.M.
Komposisi ini mencerminkan perpaduan antara akademisi, praktisi, dan pakar di bidang jasa konstruksi yang diharapkan mampu membawa inovasi dan penguatan tata kelola di sektor vital ini. Tugas berat menanti para pengurus baru ini, terutama dalam menyelaraskan LPJK dengan kebutuhan industri konstruksi yang terus berkembang, termasuk adaptasi terhadap teknologi industri 4.0 dan implementasi keberlanjutan.
Baca Juga: Alat Angkat Angkut: Panduan Lengkap Izin K3 SIA SILO 2025
LPJK di Bawah Kepengurusan Sebelumnya (2021–2024)
Sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada tujuh nama terpilih di atas, LPJK berada di bawah kepengurusan periode 2021–2024 yang dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono, pada 22 Desember 2020.
Kepengurusan LPJK periode 2021-2024 ini dibentuk pasca-implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kelembagaan. Berbeda dengan periode-periode sebelumnya yang independen, LPJK di bawah UU No. 2/2017 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja bertransformasi menjadi Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR. Tugas utamanya bergeser, berfokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang meliputi registrasi, akreditasi, penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing, serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.
Pengurus LPJK periode 2021–2024 yang dilantik pada saat itu berasal dari unsur-unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Perguruan Tinggi, dan Pakar. Tujuh nama yang bertugas pada periode tersebut antara lain:
- Syarif Burhanuddin (dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia)
- Taufik Widjoyono (dari unsur Asosiasi Profesi HPJII)
- Agus Gendroyono (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI)
- Agus Taufik Mulyono (dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada)
- Tri Widjajanto (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO)
- Ludy Eqbal Almuhamadi (dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO)
- Manlian Ronald Adventus (dari unsur Pakar Kementerian PUPR)
Kepengurusan 2021-2024 ini menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan perubahan peran kelembagaan, menjadikannya periode transisi yang sangat penting bagi industri konstruksi nasional.
Baca Juga:
Sejarah Singkat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Sejarah LPJK berakar pada kebutuhan untuk mengatur dan mengembangkan sektor jasa konstruksi di Indonesia agar profesional, berdaya saing, dan mampu menghasilkan produk konstruksi berkualitas. LPJK pertama kali dibentuk sekitar tahun 2000, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Di bawah UU No. 18/1999, LPJK dikenal sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi. Lembaga ini memiliki peran sentral dalam melakukan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi, yang merupakan prasyarat utama bagi perusahaan dan individu untuk dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi. LPJK Daerah, seperti yang dibentuk di Propinsi Riau pada tahun 2000, mulai aktif menyusun kebijakan umum dengan misi utama mewujudkan lembaga yang terpercaya, independen, mandiri, dan profesional.
Selama kurang lebih dua dekade, LPJK berperan vital dalam menjaga kualitas dan tata kelola industri konstruksi. Dalam perjalanannya, LPJK melalui lima periode kepengurusan yang berbeda, mencerminkan dinamika dan evolusi sektor konstruksi di Indonesia.
Titik balik penting terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan kemudian pengintegrasiannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi baru ini mengubah arah pendulum tata kelola jasa konstruksi nasional, mengalihkan peran utama dari masyarakat jasa konstruksi menjadi peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR. LPJK kemudian diresmikan sebagai lembaga non-struktural di bawah koordinasi penuh Kementerian PUPR melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Meskipun struktur kelembagaan berubah, tujuan LPJK tetap sama: memastikan kualitas, profesionalitas, dan keberlanjutan industri konstruksi di Indonesia, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Baca Juga:
Harapan dan Tantangan di Periode 2025–2029
Tujuh Pengurus LPJK periode 2025–2029 yang baru terpilih diharapkan dapat melanjutkan dan menguatkan reformasi tata kelola yang telah dimulai oleh pendahulu mereka. Tantangan yang dihadapi tidaklah kecil.
- Digitalisasi dan Teknologi 4.0: Tuntutan untuk mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM) dan teknologi konstruksi modern lainnya harus didukung oleh sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja yang memadai.
- Peningkatan Kompetensi: Pengurus baru harus fokus pada peningkatan standar kompetensi dan profesionalisme seluruh pelaku jasa konstruksi, mulai dari tenaga kerja terampil hingga ahli.
- Pengawasan dan Kualitas: Peran LPJK dalam akreditasi dan registrasi harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya badan usaha dan profesional yang benar-benar kompeten yang beroperasi, sehingga hasil konstruksi berkualitas dan aman terjamin.
- Sinergi Kelembagaan: Penting bagi LPJK untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PUPR, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan seluruh stakeholder jasa konstruksi.
Dengan latar belakang keahlian yang beragam, ketujuh pengurus baru ini membawa optimisme segar. Kepemimpinan mereka akan menjadi kunci dalam menjawab tantangan global dan domestik, serta mewujudkan cita-cita sektor jasa konstruksi Indonesia yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa.
Keputusan Komisi V DPR RI ini kini akan ditindaklanjuti dengan penetapan resmi oleh Menteri PUPR, yang diikuti dengan pelantikan para pengurus baru. Seluruh mata kini tertuju pada implementasi program kerja mereka dalam empat tahun ke depan.
Penutup
Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan yang berlangsung transparan dan akuntabel di DPR RI ini menunjukkan komitmen negara untuk menempatkan figur-figur terbaik dalam lembaga strategis. Masyarakat jasa konstruksi menantikan gebrakan dan inovasi dari kepengurusan baru LPJK 2025–2029 dalam rangka memajukan sektor konstruksi Indonesia di panggung global.
Video Proses Tahapan Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 - 2024 ini memberikan gambaran tentang tahapan seleksi pengurus LPJK pada periode sebelumnya, yang relevan untuk memahami proses yang juga dilalui calon pengurus periode 2025-2029.
About the author
Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan strategi bisnis yang efektif. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat, Nafa Dwi Arini telah berhasil membantu banyak klien untuk mencapai tujuan bisnis mereka.
Pengalaman:
Nafa Dwi Arini telah bekerja sebagai konsultan bisnis selama lebih dari 10 tahun. Selama karier profesionalnya, ia telah bekerja dengan berbagai perusahaan, mulai dari startup hingga perusahaan besar, di berbagai sektor industri. Pengalaman luas ini membantu Nafa Dwi Arini memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh berbagai jenis bisnis.
Jasa Konsultasi:
Sebagai seorang konsultan bisnis, Nafa Dwi Arini menawarkan berbagai jasa konsultasi, termasuk analisis pasar, strategi pemasaran, manajemen operasional, dan pengembangan bisnis secara keseluruhan. Ia bekerja erat dengan klien untuk memahami kebutuhan unik mereka dan menyusun rencana yang sesuai untuk mencapai kesuksesan bisnis.
Penulis Artikel di suketk3.com:
Selain menjadi seorang konsultan bisnis, Nafa Dwi Arini juga berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk suketk3.com. Dalam tulisannya, ia berbagi wawasan, tips, dan informasi berguna tentang memulai dan mengelola bisnis, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan dunia bisnis.
Komitmen:
Nafa Dwi Arini sangat berkomitmen untuk membantu klien mencapai kesuksesan dalam bisnis mereka. Ia percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat dan strategi yang baik, setiap bisnis memiliki potensi untuk berkembang dan mencapai hasil yang menguntungkan.
Layanan Pengujian NDT Kami
Kami menawarkan berbagai metode pengujian modern tanpa merusak struktur alat Anda. Semua pengujian dilakukan oleh teknisi bersertifikasi dengan peralatan terkini untuk hasil yang akurat dan terpercaya.
Radiography Testing (RT)
Mendeteksi cacat internal menggunakan sinar-X atau gamma untuk memvisualisasikan struktur internal tanpa merusak material.
Ultrasonic Testing (UT)
Menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk mendeteksi cacat internal dan mengukur ketebalan material dengan presisi tinggi.
Magnetic Particle Testing (MT)
Mengidentifikasi cacat permukaan dan dekat permukaan pada material ferromagnetik dengan akurasi tinggi.
Liquid Penetrant Testing (PT)
Mendeteksi retakan dan ketidaksempurnaan permukaan pada berbagai jenis material dengan metode pewarnaan khusus.
Eddy Current Testing
Mendeteksi cacat permukaan dan dekat permukaan pada material konduktif dengan cepat dan efektif.
Visual Inspection & Thickness Measurement
Evaluasi visual profesional dan pengukuran ketebalan yang akurat untuk memastikan integritas struktural alat Anda.
Nafa Dwi Arini
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Novitasari
Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating
Respon dalam 5 menit
Tim kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Surat Ijin Alat (SIA)/Surat Keterangan K3 Alat (Suket) K3
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan SIA/SIO Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Proof – Creating a design system for a suite of products
Branding
Proof – Creating a design system for a suite of products
Branding
Artikel Lainnya berkaitan dengan Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Daftar istilah jasa konstruksi berkaitan dengan Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan
Daftar istilah jasa konstruksi yang berkaitan dengan Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029 Ditetapkan Komisi V DPR RI Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan