Konsultan Bisnis Profesional
Nafa Dwi Arini
1 day ago

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Pelajari Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi secara lengkap

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Gambar Ilustrasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sebelum diberlakukannya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, kualifikasi tenaga kerja konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK). Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: BS015 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Kualifikasi Tenaga Kerja Ahli

  • Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama untuk tenaga kerja ahli, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli.
  • Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III untuk tenaga kerja terampil, sesuai dengan Peraturan LPJK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK007 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP SUARA
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Persyaratan Kualifikasi Tenaga Ahli

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga ahli:

  • Utama: Minimal D4 dengan pengalaman 6 tahun, S1 dengan pengalaman 5 tahun, atau S1 Terapan dengan pengalaman 4 tahun.
  • Madya: Minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun, D4 dengan pengalaman 3 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
  • Muda: Minimal D3 dengan pengalaman 3 tahun, D4 dengan pengalaman 1 tahun, dan S1 dengan pengalaman 1 tahun.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK006 PEKERJAAN KONSTRUKSI KEDAP AIR, MINYAK DAN GAS
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Persyaratan Kualifikasi Tenaga Terampil

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2013, berikut adalah persyaratan khusus kualifikasi tenaga terampil:

  • Kelas I: Minimal lulusan D1 dengan pengalaman 3 tahun.
  • Kelas II: Minimal lulusan SMK dengan pengalaman 2 tahun atau SLTA dengan pengalaman 3 tahun.
  • Kelas III: Minimal lulusan SD dengan pengalaman 3 tahun atau SLTP dengan pengalaman 2 tahun.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: KK005 PEKERJAAN LAPIS PERKERASAN BETON (Rigid Pavement)
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Perubahan Sertifikat Kompetensi Kerja

Saat ini, SKA dan SKTK untuk tenaga kerja berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja atau disebut SKK Konstruksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berisiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan uji kompetensi.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi:

  • Ahli: Jenjang 7, 8, dan 9
  • Teknisi atau Analis: Jenjang 4, 5, dan 6
  • Operator: Jenjang 1, 2, dan 3

Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Baca Juga: BS014 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:
Baca Juga:

Proses Sertifikasi dan Uji Kompetensi

Kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi yang meliputi:

  • Permohonan baru
  • Perpanjangan
  • Kenaikan jenjang

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Ahli

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi ahli Jenjang 9, Jenjang 8, dan Jenjang 7, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 9
    • Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis 2: pengalaman tidak diperlukan
    • S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman minimal 4 tahun
    • Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 7 tahun
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 8 tahun
  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 8
    • Magister/Magister Terapan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1: pengalaman tidak diperlukan
    • Pendidikan Profesi: pengalaman minimal 5 tahun
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 6 tahun
  • Tenaga Ahli KKNI Jenjang 7
    • Pendidikan Profesi: pengalaman tidak diperlukan
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan jika dengan pemberian kompetensi tambahan untuk fresh graduate
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman minimal 2 tahun

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Teknisi/Analis

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi teknisi/analis Jenjang 6, Jenjang 5, dan Jenjang 4, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 6
    • S1/S1 Terapan/D4 Terapan: pengalaman tidak diperlukan
    • D3: pengalaman minimal 4 tahun
    • D2: pengalaman minimal 8 tahun
    • D1: pengalaman minimal 12 tahun
  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 5
    • D3: pengalaman tidak diperlukan
    • D2: pengalaman minimal 4 tahun
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 8 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 10 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 12 tahun
  • Teknisi/Analis KKNI Jenjang 4
    • D2: pengalaman tidak diperlukan
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 4 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 6 tahun

Persyaratan Tenaga Kerja Kualifikasi Operator

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan kualifikasi operator Jenjang 3, Jenjang 2, dan Jenjang 1, tenaga kerja harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Operator KKNI Jenjang 3
    • D1/SMK Plus: pengalaman tidak diperlukan
    • SMK: pengalaman minimal 3 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 4 tahun
    • Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 5 tahun
  • Operator KKNI Jenjang 2
    • SMK: pengalaman tidak diperlukan
    • SMA: pengalaman minimal 1 tahun
    • Pendidikan Dasar: pengalaman minimal 2 tahun
  • Operator KKNI Jenjang 1
    • D2: pengalaman tidak diperlukan
    • D1/SMK Plus: pengalaman minimal 2 tahun
    • SMK: pengalaman minimal 4 tahun
    • SMA: pengalaman minimal 6 tahun
About the author
Konsultan Bisnis Profesional

Nafa Dwi Arini adalah seorang konsultan bisnis berpengalaman yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan dan pengusaha dalam mengembangkan strategi bisnis yang efektif. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat, Nafa Dwi Arini telah berhasil membantu banyak klien untuk mencapai tujuan bisnis mereka.

Pengalaman:

Nafa Dwi Arini telah bekerja sebagai konsultan bisnis selama lebih dari 10 tahun. Selama karier profesionalnya, ia telah bekerja dengan berbagai perusahaan, mulai dari startup hingga perusahaan besar, di berbagai sektor industri. Pengalaman luas ini membantu Nafa Dwi Arini memahami tantangan dan peluang yang dihadapi oleh berbagai jenis bisnis.

Jasa Konsultasi:

Sebagai seorang konsultan bisnis, Nafa Dwi Arini menawarkan berbagai jasa konsultasi, termasuk analisis pasar, strategi pemasaran, manajemen operasional, dan pengembangan bisnis secara keseluruhan. Ia bekerja erat dengan klien untuk memahami kebutuhan unik mereka dan menyusun rencana yang sesuai untuk mencapai kesuksesan bisnis.

Penulis Artikel di suketk3.com:

Selain menjadi seorang konsultan bisnis, Nafa Dwi Arini juga berbagi pengetahuannya melalui menulis artikel untuk suketk3.com. Dalam tulisannya, ia berbagi wawasan, tips, dan informasi berguna tentang memulai dan mengelola bisnis, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan dunia bisnis.

Komitmen:

Nafa Dwi Arini sangat berkomitmen untuk membantu klien mencapai kesuksesan dalam bisnis mereka. Ia percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat dan strategi yang baik, setiap bisnis memiliki potensi untuk berkembang dan mencapai hasil yang menguntungkan.

Layanan Pengujian NDT Kami

Kami menawarkan berbagai metode pengujian modern tanpa merusak struktur alat Anda. Semua pengujian dilakukan oleh teknisi bersertifikasi dengan peralatan terkini untuk hasil yang akurat dan terpercaya.

Radiography Testing (RT)

Mendeteksi cacat internal menggunakan sinar-X atau gamma untuk memvisualisasikan struktur internal tanpa merusak material.

Ultrasonic Testing (UT)

Menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk mendeteksi cacat internal dan mengukur ketebalan material dengan presisi tinggi.

Magnetic Particle Testing (MT)

Mengidentifikasi cacat permukaan dan dekat permukaan pada material ferromagnetik dengan akurasi tinggi.

Liquid Penetrant Testing (PT)

Mendeteksi retakan dan ketidaksempurnaan permukaan pada berbagai jenis material dengan metode pewarnaan khusus.

Eddy Current Testing

Mendeteksi cacat permukaan dan dekat permukaan pada material konduktif dengan cepat dan efektif.

Visual Inspection & Thickness Measurement

Evaluasi visual profesional dan pengukuran ketebalan yang akurat untuk memastikan integritas struktural alat Anda.

Online Sekarang
Nafa Dwi Arini - Konsultan Sertifikasi K3
Nafa Dwi Arini

Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating

Respon dalam 5 menit

Online Sekarang
Novitasari - Konsultan Sertifikasi K3
Novitasari

Konsultan Ahli K3
4.9/5 Rating

Respon dalam 5 menit

Tim kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Surat Ijin Alat (SIA)/Surat Keterangan K3 Alat (Suket) K3

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan SIA/SIO Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Riksa Uji K3 dan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Seluruh Indonesia, Resmi & Profesional SuketK3.com

Proof – Creating a design system for a suite of products

Branding

Riksa Uji K3 dan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Seluruh Indonesia, Resmi & Profesional SuketK3.com

Proof – Creating a design system for a suite of products

Branding

Artikel Lainnya berkaitan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi