Pertanyaan tentang hukum UU ITE terbaru 2024 dan apa saja perubahannya menjadi sangat relevan sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2 Januari 2024. Revisi ini bukan sekadar pembaruan teknis - ia membawa perubahan substansial pada ketentuan pidana, perlindungan anak di ruang digital, sertifikasi elektronik, dan kontrak elektronik lintas negara. Siapapun yang aktif berekspresi di media sosial, menjalankan bisnis digital, atau mengelola platform elektronik perlu memahami isi perubahan ini secara konkret.
UU ITE telah melalui dua kali perubahan: pertama melalui UU No. 19 Tahun 2016, dan kini melalui UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua. Latar belakang revisi ini adalah kritik publik yang berkepanjangan atas pasal-pasal yang dianggap berpotensi multitafsir - terutama ketentuan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang kerap digunakan untuk menjerat ekspresi kritis. Pemerintah dan DPR merespons dengan merestrukturisasi beberapa pasal kunci, menambahkan tujuh pasal baru, dan mempertegas batasan norma yang sebelumnya kabur. Bagi individu maupun pelaku usaha yang bersinggungan dengan hukum teknologi informasi, termasuk dalam konteks layanan keuangan digital dan perbankan dan asuransi berbasis teknologi, memahami UU ITE versi terbaru adalah kebutuhan hukum yang tidak dapat ditunda.
Kerangka Perubahan: Dari UU No. 19 Tahun 2016 ke UU No. 1 Tahun 2024
UU No. 1 Tahun 2024 melakukan dua jenis perubahan sekaligus: pertama, mengubah substansi pasal-pasal yang sudah ada; dan kedua, menyisipkan tujuh pasal baru yang sama sekali tidak dikenal dalam versi sebelumnya. Tujuh pasal baru tersebut adalah Pasal 13A, 16A, 16B, 18A, 27A, 27B, dan 40A. Masing-masing membawa norma yang sebelumnya tidak ada pengaturannya atau diatur secara tidak memadai.
Tujuan resmi yang tertuang dalam konsiderans UU No. 1 Tahun 2024 adalah menjaga ruang digital Indonesia yang "bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan" serta mengatasi multitafsir yang selama ini menjadi pangkal kontroversi. Namun dalam praktiknya, apakah perubahan ini cukup untuk menghilangkan potensi kriminalisasi ekspresi yang sah - masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum dan akademisi, termasuk yang kemudian mendorong lahirnya beberapa putusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi pasca-pengesahan.
Perubahan Pasal 27: Restrukturisasi Delik Kesusilaan dan Perjudian
Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada restrukturisasi Pasal 27. Dalam UU lama (UU No. 19 Tahun 2016), Pasal 27 memuat empat ayat sekaligus: kesusilaan (ayat 1), perjudian (ayat 2), pencemaran nama baik (ayat 3), dan pemerasan/pengancaman (ayat 4). Rumusan ini menimbulkan persoalan karena pencemaran nama baik - yang seharusnya bersifat delik aduan dan subjektif - berada dalam satu pasal dengan tindak pidana yang bersifat lebih objektif.
Dalam UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 27 direvisi untuk hanya memuat dua ayat: kesusilaan (ayat 1) dan perjudian (ayat 2). Ketentuan pencemaran nama baik dipindahkan dan dirumuskan ulang dalam Pasal 27A yang baru. Ketentuan pemerasan dan ancaman dipindahkan ke Pasal 27B yang juga baru. Pemisahan ini secara teknis lebih rapi, meskipun perdebatan tentang apakah norma substantifnya benar-benar berubah secara bermakna masih terus berlangsung.
Pasal 27A: Pengganti Pasal Karet Pencemaran Nama Baik
Pasal 27A adalah pasal baru yang menjadi pengganti Pasal 27 ayat (3) UU lama tentang pencemaran nama baik. Rumusannya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Rumusan Pasal 27A ini mengacu pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 27A diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024, yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Namun, Pasal 27A tidak lepas dari kontroversi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan harus dimaknai sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang." Implikasinya penting: Pasal 27A tidak dapat digunakan untuk menjerat ungkapan kritik atau pendapat terhadap lembaga pemerintah, institusi, atau sekelompok orang - hanya berlaku jika korban adalah individu yang spesifik dan teridentifikasi.
Pasal 27B: Pengancaman Berbasis Konten Elektronik
Pasal 27B adalah pasal baru yang mengatur perbuatan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau ancaman. Pasal ini terbagi dalam dua ayat dengan ancaman yang berbeda:
- Pasal 27B ayat (1): Mengancam perbuatan distribusi konten bermuatan pemerasan atau ancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Pasal 27B ayat (2): Mengatur bentuk khusus - ancaman untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, memberikan utang, atau menghapus piutang. Tindak pidana ini bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada laporan dari korban yang bersangkutan, bukan atas inisiatif aparat penegak hukum sendiri.
Perubahan pada Pasal 28: Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Pasal 28 UU ITE mengalami perubahan yang signifikan, khususnya pada ayat (3) yang merupakan ketentuan baru. Dalam versi sebelumnya, Pasal 28 hanya memuat dua ayat: larangan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen (ayat 1) dan larangan menyebarkan konten bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (ayat 2).
UU No. 1 Tahun 2024 menambahkan Pasal 28 ayat (3) yang melarang penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan - dengan menambahkan unsur "kerusuhan." Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang sama (Putusan No. 105/PUU-XXII/2024) juga menafsirkan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) secara bersyarat: harus dimaknai sebagai "kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber." Penegasan ini penting untuk mencegah perluasan penafsiran yang dapat menjerat ekspresi online yang sah.
Pasal 13A: Identitas Digital dalam Sertifikasi Elektronik
Pasal 13A adalah pasal baru yang mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara lebih rinci. Pasal ini memperjelas jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk pengaturan tentang identitas digital sebagai bagian dari infrastruktur sertifikasi.
Pengaturan identitas digital ini relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor teknologi finansial, layanan berbasis tanda tangan elektronik, atau platform yang mensyaratkan verifikasi identitas pengguna. Dalam konteks bisnis, ketentuan ini bersinggungan langsung dengan kebutuhan layanan hukum korporasi dan komersial yang melibatkan kontrak dan dokumen elektronik.
Pasal 16A dan 16B: Penguatan Perlindungan Sistem Elektronik
Pasal 16A dan Pasal 16B merupakan pasal-pasal baru yang memperkuat rezim perlindungan keamanan sistem elektronik. Kedua pasal ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) - yaitu perorangan, penyelenggara negara, atau badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik - dalam menjaga integritas dan keamanan sistem yang mereka kelola.
Bagi perusahaan yang mengelola platform digital, aplikasi, atau layanan berbasis sistem elektronik, kedua pasal ini menimbulkan kewajiban hukum yang perlu dipenuhi. Ketidakpatuhan terhadap standar keamanan sistem elektronik kini memiliki implikasi hukum yang lebih tegas.
Pasal 18A: Kepastian Hukum Kontrak Elektronik Lintas Negara
Pasal 18A mengisi kekosongan hukum yang selama ini menjadi hambatan praktis bagi transaksi elektronik internasional. Pasal ini mengatur tentang kontrak elektronik yang dilakukan antara pihak-pihak yang berada di negara yang berbeda - memberikan kepastian hukum tentang pilihan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis lintas negara melalui sarana elektronik - baik sebagai pembeli, penjual, atau penyedia layanan - Pasal 18A memberikan landasan hukum yang lebih jelas. Ini sangat relevan bagi perusahaan penanaman modal asing dan bisnis ekspor-impor berbasis platform digital, yang dalam aspek investasinya dapat bersinggungan dengan kerangka hukum penanaman modal asing di Indonesia.
Pasal 40A: Perlindungan Anak dalam Ruang Digital
Pasal 40A adalah satu-satunya pasal baru dalam UU No. 1 Tahun 2024 yang sepenuhnya ditujukan untuk melindungi anak dalam ekosistem digital. Pasal ini mewajibkan PSE untuk mengambil langkah-langkah aktif guna melindungi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik yang mereka kelola.
Kewajiban PSE dalam konteks perlindungan anak mencakup penyaringan konten yang berbahaya bagi anak, pembatasan akses, dan langkah-langkah teknis lainnya. Jika PSE melanggar kewajiban perlindungan anak ini, UU No. 1 Tahun 2024 mengatur sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses - sebuah rezim sanksi yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit untuk konteks perlindungan anak.
Perbandingan UU ITE Lama dan UU No. 1 Tahun 2024
| Aspek | UU No. 19 Tahun 2016 (Lama) | UU No. 1 Tahun 2024 (Terbaru) |
|---|---|---|
| Pencemaran nama baik | Pasal 27 ayat (3) - dalam satu pasal dengan kesusilaan dan perjudian | Pasal 27A - pasal tersendiri, delik aduan, tafsir MK lebih terbatas |
| Pemerasan/pengancaman | Pasal 27 ayat (4) | Pasal 27B - pasal tersendiri, ayat (2) bersifat delik aduan |
| Ujaran kebencian/SARA | Pasal 28 ayat (2) - dua ayat saja | Pasal 28 ayat (3) ditambahkan - larangan konten berbasis SARA yang memicu kerusuhan fisik |
| Identitas digital | Tidak diatur secara khusus | Pasal 13A - diatur tersendiri |
| Kontrak elektronik lintas negara | Tidak diatur secara khusus | Pasal 18A - diatur tersendiri |
| Perlindungan anak di ruang digital | Tidak diatur secara khusus | Pasal 40A - kewajiban PSE dengan sanksi administratif |
| Keamanan sistem elektronik | Pengaturan terbatas | Pasal 16A dan 16B - kewajiban PSE dipertegas |
Implikasi Praktis bagi Individu dan Pelaku Usaha
Perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2024 memiliki implikasi yang berbeda tergantung pada posisi Anda:
Bagi individu dan aktivis digital: Pemindahan ketentuan pencemaran nama baik ke Pasal 27A yang bersifat delik aduan (korban harus melapor sendiri) memberikan sedikit ruang lebih luas. Namun, potensi kriminalisasi atas ekspresi kritis masih ada. Putusan MK yang mempersempit tafsir Pasal 27A - yakni hanya berlaku untuk serangan terhadap individu spesifik, bukan lembaga atau institusi - memberikan perlindungan tambahan yang penting untuk dipahami.
Bagi pelaku usaha dan PSE: Kewajiban baru dalam Pasal 16A, 16B, dan 40A menambah beban kepatuhan hukum. Perusahaan yang mengelola platform digital, terutama yang melayani pengguna di bawah umur, perlu segera mengevaluasi dan menyesuaikan sistem mereka. Bagi perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan elektronik lintas negara, Pasal 18A memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk kontrak elektronik internasional - sebuah perkembangan yang juga relevan untuk struktur bisnis yang memerlukan pendampingan konsultan hukum tetap (retainer) guna memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap perubahan regulasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UU ITE No. 1 Tahun 2024 sudah berlaku penuh sejak 2 Januari 2024?
Ya, UU No. 1 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Januari 2024. Namun penting dicatat bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang ini - termasuk Pasal 27A - kemudian mengalami pemaknaan baru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada April 2025. Putusan MK ini bersifat mengikat dan langsung berlaku, sehingga penegak hukum dan pengadilan wajib menerapkan tafsir yang sudah dipersempit oleh MK.
Apakah komentar kritis di media sosial masih bisa dipidana berdasarkan Pasal 27A?
Setelah Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, Pasal 27A hanya dapat diterapkan jika: (1) korban adalah individu yang spesifik dan teridentifikasi - bukan lembaga pemerintah, institusi, atau kelompok; (2) perbuatan yang dituduhkan berupa serangan terhadap kehormatan atau nama baik yang merendahkan; dan (3) dilakukan dengan sengaja dan dimaksudkan untuk diketahui umum. Kritik terhadap kebijakan publik, pejabat dalam kapasitas jabatannya, atau institusi pada umumnya tidak masuk dalam lingkup Pasal 27A pasca tafsir MK. Namun, setiap kasus tetap memerlukan analisis faktual yang cermat.
Apa perbedaan antara delik aduan dan delik biasa dalam konteks UU ITE?
Delik aduan (klacht delict) adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses secara hukum apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan - proses hukum tidak dapat dimulai atas inisiatif penyidik sendiri. Sebaliknya, delik biasa (gewone delict) dapat diproses tanpa harus ada pengaduan dari korban. Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa dimulai jika korban melapor sendiri. Perbedaan ini sangat praktis: untuk delik aduan, korban juga memiliki hak mencabut laporan dalam batas waktu tertentu.
Bagaimana UU ITE terbaru berinteraksi dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)?
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang berdiri sendiri dan mengatur perlindungan data pribadi secara khusus. UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan UU PDP tidak saling menggantikan, tetapi saling melengkapi dalam mengatur ekosistem digital Indonesia. Jika terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi melalui sistem elektronik, kedua undang-undang ini bisa berlaku secara bersamaan - UU PDP dari sisi tanggung jawab pengelola data, dan UU ITE dari sisi akses atau distribusi data secara ilegal.
Apakah perusahaan perlu melakukan penyesuaian kebijakan internal setelah UU ITE No. 1 Tahun 2024?
Ya, terutama bagi perusahaan yang: (1) mengelola platform digital atau sistem elektronik yang diakses pengguna - termasuk anak-anak; (2) menggunakan kontrak elektronik dalam operasional bisnis, khususnya dengan pihak luar negeri; (3) menyediakan layanan tanda tangan elektronik atau sertifikasi elektronik. Penyesuaian minimal yang perlu dilakukan mencakup review kebijakan moderasi konten, mekanisme perlindungan pengguna di bawah umur, dan keamanan sistem elektronik sesuai standar yang berlaku. Perusahaan dengan volume transaksi digital yang signifikan disarankan untuk melakukan audit kepatuhan hukum secara berkala.
Kesimpulan
UU No. 1 Tahun 2024 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam lanskap hukum teknologi informasi Indonesia - terutama melalui restrukturisasi ketentuan pencemaran nama baik ke Pasal 27A, penambahan perlindungan anak melalui Pasal 40A, dan pemberian kepastian hukum untuk kontrak elektronik internasional melalui Pasal 18A. Namun, revisi ini bukan peta jalan yang sepenuhnya bersih: beberapa ketentuan masih memerlukan penafsiran lebih lanjut melalui putusan pengadilan dan Mahkamah Konstitusi, seperti yang sudah terjadi melalui Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.
Bagi Anda yang berurusan dengan hukum digital - baik sebagai individu yang menghadapi potensi laporan ITE, maupun sebagai pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan platform digitalnya - memahami perubahan ini secara mendalam adalah investasi pencegahan yang nilainya jauh lebih besar dari biaya menghadapi proses hukum. Konsultasi dengan advokat yang memiliki keahlian khusus di bidang hukum teknologi informasi tetap menjadi langkah yang paling tepat untuk navigasi kasus yang memiliki nuansa faktual spesifik.
Sumber & Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Perpustakaan Hukum BPK RI)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (JDIH Nasional)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (JDIH Nasional)
- Mahkamah Konstitusi RI - Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Uji Materiil Pasal 27A UU ITE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI - Kebijakan Ruang Digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik