Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Jangan lewatkan! Proses cepat dan mudah untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH suketk3.com Berikut dengan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan K3 Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH dari suketk3.com!
Perlu diketahui bahwa: Mengoperasikan Motor Grader yang tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi (Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja)
Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH.
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Industri konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Dalam menghadapi tantangan ini, penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja sangatlah krusial. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi para pekerja di lapangan, tetapi juga untuk mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi secara keseluruhan. Salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan, yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat.
Pentingnya Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua alat yang digunakan di lokasi proyek tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga aman digunakan oleh para pekerja. Dengan memiliki Suket K3, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan kerja.
Riksa Uji Motor Grader: Proses dan Manfaatnya
Riksa Uji Motor Grader adalah proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan kinerja forklift sebelum digunakan. Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan bahwa alat tersebut beroperasi dengan baik dan tidak membahayakan keselamatan. Di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH, layanan Riksa Uji Motor Grader sangat mudah diakses dan memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan. Dengan menjalani Riksa Uji secara rutin, perusahaan dapat:
- Mencegah Kecelakaan Kerja: Dengan memastikan forklift dalam kondisi prima, risiko kecelakaan yang disebabkan oleh alat yang tidak layak pakai dapat diminimalisir.
- Meningkatkan Produktivitas: Motor Grader yang terawat baik akan meningkatkan efisiensi kerja, sehingga proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Memiliki Suket K3 dan Riksa Uji Motor Grader adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor konstruksi.
Kemudahan Layanan di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH dari suketk3.com
Di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH, tersedia berbagai layanan jasa yang menawarkan proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader. Dengan layanan yang profesional dan efisien, perusahaan tidak perlu khawatir tentang proses perizinan yang rumit. Beberapa kemudahan yang ditawarkan meliputi:
- Proses Cepat dan Mudah: Layanan ini menyediakan prosedur yang jelas dan efisien, meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan.
- Tim Ahli yang Berpengalaman: Dikelola oleh tim yang berpengalaman di bidang keselamatan kerja, Anda dapat yakin bahwa semua standar keselamatan dipatuhi dengan baik.
- Dukungan Pelayanan Pelanggan: Layanan pelanggan yang siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkait perizinan dan keselamatan alat.
Dapatkan Bantuan suketk3.com untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Apakah Anda berada di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH? Kami siap membantu Anda mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dengan mudah! Tim kami yang berpengalaman siap bekerja sama dengan perusahaan Anda untuk memastikan semua proses berjalan lancar. Jangan ragu! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan layanan kami. Keselamatan kerja Anda adalah prioritas kami!
Pentingnya Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan Motor Grader. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Anda di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH

KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}2°35′48.66″S 111°10′41.38″E / 2.5968500°S 111.1781611°E / -2.5968500; 111.1781611
Kabupaten Sukamara adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah kecamatan Sukamara. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.827 km² dan berpenduduk sebanyak 44.952 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010), dan 66.118 jiwa pada pertengahan tahun 2024.
Kabupaten ini sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tanggal 10 April 2003 dikeluarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2003 tentang Pengukuhan/Pemekaran 8 Kabupaten, maka Kabupaten Kotawaringin Barat dimekarkan dan ditambah dengan Kabupaten Lamandau. Sukamara berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Barat.
Pulau Kalimantan kuno terbagi menjadi 3 wilayah negara kerajaan induk: Borneo (Brunei), Sukadana (Tanjungpura) dan Banjarmasin (Bumi Kencana). Tanjung Dato adalah perbatasan wilayah mandala Borneo (Brunei) dengan wilayah mandala Sukadana (Tanjungpura), sedangkan Tanjung Sambar batas wilayah mandala Sukadana/Tanjungpura dengan wilayah mandala Banjarmasin (daerah Kotawaringin). Daerah aliran Sungai Jelai, di Kotawaringin di bawah kekuasaan Banjarmasin, sedangkan sungai Kendawangan di bawah kekuasaan Sukadana. Perbatasan di pedalaman, perhuluan daerah aliran sungai Pinoh (Lawai, wilayah Dayak U'ud Danum) termasuk dalam wilayah Kerajaan Kotawaringin (bawahan Banjarmasin)
Sebelum berdirinya Kerajaan Kotawaringin, Raja-raja Banjar sebagai penguasa sepanjang pantai selatan dan timur pulau Kalimantan telah mengirim menteri-menteri untuk mengutip upeti kepada penduduk Kotawaringin. Nenek moyang suku Dayak yang tinggal di hulu-hulu sungai Arut telah memberikan kepada Sultan Banjarmasin debu emas sebanyak yang diperlukan untuk membuat sebuah kursi emas. Selepas itu dua orang menteri dari Banjarmasin bernama Majan Laut dan Tongara Mandi telah datang dari Tabanio ke Kumai dan tinggal di situ. Kedua bersaudara inilah yang mula-mula membawa Islam ke wilayah Kotawaringin. Majan Laut kemudian terlibat perseteruan dengan saudaranya dan selanjutnya ia pindah dari Kumai ke Belitung dan tinggal di sana. Tongara Mandi kemudian pindah dari Kumai ke daerah kuala Kotawaringin di mana dia sebagai pendiri Kotawaringin Lama di pinggir sungai Lamandau. Dia kemudian meninggalkan tempat ini karena diganggu oleh lanun/perompak dan membuka sebuah kampung baru, lebih jauh ke hulu, di sungai Basarah, salah satu anak sungai di sebelah kiri. Dalam Hikayat Banjar tokoh yang mendapat perintah dari Marhum Panembahan untuk menjabat adipati Kotawaringin bernama Dipati Ngganding (Kiai Gede) yang merupakan mertua dari Pangeran Dipati Anta-Kasuma karena menikahi Andin Juluk, puteri dari Dipati Ngganding.
Lebih kurang 15 tahun kemudian, Kiai Gede putera dari Majan Laut datang dari Belitung dan tinggal dengan pamannya, Tongara Mandi. Kiai Gede membujuk pamannya untuk mengkaji keadaan negeri tersebut dan memilih suatu tempat yang lebih sesuai sebagai ibu kota. Untuk tujuan ini mereka mula-berjalan menghulu sungai Arut dan tempat tinggal mereka saat itu dekat Pandau. Kemudian mereka membuat perjalanan menghulu sungai Lamandau, hingga ke anak sungai Bulik. Kemudian mereka bermimpi bahwa mereka mestilah menetapkan lokasi yang terpilih pada tempat di mana perahu mereka melanggar sebuah batang pohon pisang, kemudian mereka juga berlayar menuju hilir. Sesuai mimpi tersebut mereka menemukan suatu lokasi yang tepat yang kemudian menjadi lokasi di mana terletak Kotawaringin tersebut. Tetapi lokasi tersebut sudah terdapat suatu kampung Dayak yang besar yang disebut Pangkalan Batu. Penduduk kampung tersebut enggan membenarkan para pendatang ini tinggal di sana. Oleh sebab itu mereka menghalau orang Dayak dari situ dan merampas dari mereka beberapa pucuk cantau (senapang) Cina dan dua buah belanga (tempayan Cina). Orang Dayak yang kalah tersebut berpindah ke arah barat yaitu tasik Balida di sungai Jelai dan menyebut diri mereka Orang Darat atau Orang Ruku. Oleh karena dia sudah tua, Tongara Mandi kemudian menyerahkan pemerintahan kepada Kiai Gede. Perlahan-lahan Kiai Gede meluaskan kuasanya kepada suku-suku Dayak dan tetap tergantung pada Kesultanan Banjarmasin.
Kurang lebih 35 tahun selepas pemerintahan Kiai Gede, tibalah di Kotawaringin Pangeran Dipati Anta-Kasuma putera dari Marhum Panembahan (Sultan Banjar IV). Kedatangannya disertai Putri Gilang anaknya. Sebelumnya mereka bersemayam di Kahayan, Mendawai dan Sampit. Kemudian mereka berangkat ke Sembuluh dan Pembuang, di tempat terakhir inilah Pangeran Dipati Anta-Kasuma sempat tertarik dan ingin bersemayam pada lokasi tersebut tetapi dilarang oleh para menterinya. Ia bersumpah bahwa semenjak saat itu tempat tersebut dinamakan Pembuang artinya tempat yang terbuang atau tidak jadi digunakan. Dari sana kemudian Pangeran berangkat ke sungai Arut. Disini dia tinggal beberapa lama di kampung Pandau dan membuat perjanjian persahabatan dengan orang-orang Dayak yang menjanjikan taat setia mereka.
Perjanjian ini dibuat pada sebuah batu yang dinamakan Batu Patahan, tempat dikorbankannya dua orang, di mana seorang Banjar yang menghadap ke laut sebagai arah kedatangan orang Banjar dan seorang Dayak yang menghadap ke darat sebagai arah kedatangan orang Dayak, kedua disembelih darahnya disatukan berkorban sebagai materai perjanjian tersebut. Kemudian Pangeran Dipati Anta-Kasuma berangkat ke Kotawaringin di mana Kiai Gede mengiktirafkan Pangeran sebagai raja dan Kiai Gede sendiri menjabat sebagai mangkubumi.
Maka waktu itu Marhum Panembahan menyatukan Kota Waringin itu kepada Pangeran Dipati Anta-Kasuma itu. Yang disuruh manduduk itu Dipati Ngganding pada Kota Waringin itu; Dipati Ngganding itu diserahkan arah Pangeran Dipati Anta-Kasuma. Itulah maka Dipati Ngganding diam di Kota Waringin itu; maka demikian itulah awal mulanya maka Sukadana tiada lagi memberi upeti ke Martapura itu. Banyak tiada tersuratkan itu.
Kerajaan Kotawaringin merupakan pecahan kesultanan Banjar pada masa Sultan Banjar IV Mustainbillah yang diberikan kepada puteranya Pangeran Dipati Anta-Kasuma. Sebelumnya Kotawaringin merupakan sebuah kadipaten, yang semula ditugaskan oleh Sultan Mustainbillah sebagai kepala pemerintahan di Kotawaringin adalah Dipati Ngganding (1615). Oleh Dipati Ngganding kemudian diserahkan kepada menantunya Pangeran Dipati Anta-Kasuma. Menurut Hikayat Banjar, wilayah Kotawaringin adalah semua desa-desa di sebelah barat Banjar (sungai Banjar = sungai Barito) hingga sungai Jelai. Sultan Banjar V, Inayatullah (= Pangeran Dipati Tuha 1/Ratu Agung), abangnya Pangeran Dipati Anta-Kasuma menganugerahkan gelar Ratu Kota Waringin kepada Pangeran Dipati Anta-Kasuma, kemudian menyerahkan desa-desa di sebelah barat Banjar (= sungai Barito) hingga ke Jelai (sungai Jelai). Ratu Kota-Waringin kemudian kembali ke Kotawaringin sambil membawa serta Raden Buyut Kasuma Matan. Ratu Kota Waringin sebenarnya tidak bersemayam di dalem (istana) tetapi di atas sebuah rakit besar (= lanting) yang ditambatkan di sana. Ratu Kota-Waringin memperoleh seorang puteri lagi yang dinamai Puteri Lanting, dengan seorang wanita yang dikawininya di sini. Baginda berangkat ke sungai Jelai dan membuka sebuah kampung di pertemuan sungai Bilah dengan sungai Jelai. Daerah ini dinamakan Sukamara karena ada suka dan ada mara (= maju menuju ke depan dari arah kedatangannya dari negeri Banjar).
Sudah kemudian daripada itu maka Ratu Kota Waringin maatur kepada Ratu Agung hendak mantuk ke Kota Waringin. Maka Raden Buyut Kasuma Matan itu dibawa oleh Ratu Kota Waringin, dibawa ke Kota Waringin. Maka Ratu Agung menyerahkan akan desa-desa sebelah barat Banjar hingga Jelai. Maka Ratu Kota Waringin pergilah, maka masuk Jelai berbuat tempat itu dinamakan Sukamara. Maka kata Ratu Kota Waringin: "Ini aku namakan Sukamara karena sebab sukanya ada maranya ada." Maka beberapa lamanya diam di sana maka Ratu Kota Waringin mendarat ke Kota Waringin itu, lalu diamlah di Kota Waringin menetapkan tahta perintah di Kota Waringin.
Pada sekitar tahun 1800, datanglah perantau bernama Datok Nakhoda Muhammad Taib dan istrinya ke suatu tempat yang pada saat itu masih belum berpenghuni dan dia membuka permukiman pada saat itu, Asal dia dari kampung Sungai Kedayan, Brunei Darussalam. Wilayah tersebut masih termasuk dalam kekuasaan dari Kerajaan Kotawaringin maka diutuslah seorang mentri kerajaan untuk menata kehidupan di daerah tersebut, mentri kerajaan tersebut bernama Pangeran Prabu wijaya, kemudian diadakan musyawarah antara pangeran prabuwijaya dengan masyarakat untuk membuat nama kampung tersebut, setelah ada kesepakatan maka nama kampung tersebut menjadi Jelai Kerta Jaya. Memasuki tahun 1920, keadaaan kampung sudah semakin berkembang dan masyarakatnya sudah bertambah banyak, diambilah sebuah keputusan untuk mengubah nama kampung dengan nama Soekamara, Soeka artinya senang dan Mara artinya maju berarti masyarakat yang suka dengan kemajuan.
Berdasarkan Contract Met Den Sultan Van Bandjermasin 4 Mei 1826./B 29 September 1826 No.10, yang dibuat Sultan Adam dari Banjar dengan pihak kolonial Belanda, wilayah Kutaringin atau Kotawaringin dan Jelai (Sukamara) diserahkan kepada pihak kolonial Hindia Belanda.
Sri Paduka Sultan Adam salinkan kepada radja dari Nederland segala negeri jang tersebut di bawah ini : Pulau Tatas dan Kuin sampai di subarang kiri Antasan Ketjil dan pulau Burung mulai dari kuala Bandjar subarang kanan sampai di Pantuil dan di Pantuil subarang pulau Tatas lantas ke timur Rantau Kuliling dengan segala sungai2nja Kelajan Ketjil Kelajan Besar dan kampung jang di subarang pulau Tatas sampai di sungai Messa di ulu kampung Tjina lantas ke darat sampai di sungai Baru sampai di sungai Lumbah dan pulau Bakumpai mulai dari kuala Bandjar subarang kiri mudik sampai di kuala Andjaman di kiri milir sampai kuala Lopak dan segala tanah Dusun semuanja desa2 kiri kanan mudik ka ulu mulai Mengkatip sampai terus negeri Siang dan di ilir sampai di kuala Marabahan dan tanah Dajak Besar-Ketjil dengan semuanja desa2nja kiri kanan mulai di kuala Dajak mudik ka ulu sampai terus ke ilir sungai Dajak dengan segala tanah di daratan jang takluk padanja dan tanah Mendawai Sampit Pembuang semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja dan tanah Kutaringin Sintang Lawey Djelei semuanja desa2nja dengan segala tanah jang takluk padanja. Dan Taboniou dan segala tanah Laut sampai di Tandjung Silatan dan ke timur sampai watas dengan Pagatan dan ka oetara sampai di kuala Maluka mudik sungai Maluka Selingsing Lijang Anggang Banju Irang lantas ke timur sampai di gunung Pamaton sampai watas dengan tanah Pagatan dan negeri jang di pasisir timur Pagatan Pulau Laut Batu Litjin Pasir Kutai Barau semuanja dengan tanah2 jang takluk padanja.
Kotawaringin (termasuk di dalamnya Jelai alias Sukamara) termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.
Luas wilayah Kabupaten Sukamara adalah 3.827 km². Letak geografis Kabupaten Sukamara pada titik kordinat 2°19' – 3°07' Lintang Selatan dan 110°25' – 111°9'50" Bujur Timur.
Kondisi/kawasan di Kabupaten Sukamara, yaitu meliputi sebelah barat dan utara merupakan daerah daratan dengan ketinggian antara 7-100 meter dari atas permukaan laut, sedangkan wilayah selatan yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa merupakan daratan rendah yang cukup potensial untuk sektor perikanan dan pertanian terutama padi sawah. Kabupaten Sukamara dapat dikatakan termasuk daerah rendah dengan ketinggian berkisar antara 0–100 m serta kemiringan 0-15 derajat. Sebagian besar wilayahnya berada di sekitar laut dan sungai. Bagian selatan Kabupaten Sukamara, yaitu Kecamatan Jelai dan Pantai Lunci mempunyai elevasi 0–25 mdpl, demikian juga bagian tengah yaitu Kecamatan Sukamara mempunyai elevasi yang relatif sama. Bagian utara yaitu Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung berada pada ketinggian 25–100 mdpl. Ketinggian tempat yang berada pada bagian utara lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah bagian selatan, ini terlihat dari fisiografi wilayah bagian utara yang merupakan daerah berombak hingga pegunungan.
Terdapat 2 Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Sukamara, yaitu DAS Jelai sepanjang 200 km dan DAS Maram. Daerah Aliran Sungai Jelai meliputi lebih dari 40 anak sungai yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten ini.
Untuk air tanah, berdasarkan hasil studi “Potensi Air Baku Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau” yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan umum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2004, potensi air tanah di Kabupaten Sukamara dibagi 3 zona untuk potensi air tanahnya yaitu:
Wilayah Kabupaten Sukamara beriklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahun. Suhu udara di wilayah kabupaten ini terbilang konstan pada rentang 23°–34° C dengan tingkat kelembapan relatif yang cenderung tinggi antara 70%–90%.
Saat ini, penjabat bupati Sukamara diberikan kepada Kaspinor. Ia dilantik gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 25 September 2023. Sebelumnya, jabatan bupati dan wakil bupati Sukamara yakni Windu Subagio dan Ahmadi. Mereka adalah pemenang pada pilkada 2018, dan masa tugas mereka berahkir pada 24 September 2023. Saat ini, penjabat bupati Sukamara dijabat oleh Rendi Lesmana, ia dilantik pada 11 Agustus 2024.
Kabupaten Sukamara terdiri dari 5 kecamatan, 3 kelurahan, dan 29 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 58.143 jiwa dengan luas wilayah 3.827,00 km² dan sebaran penduduk 15 jiwa/km².
Kabupaten Sukamara termasuk yang paling sedikit jumlah penduduknya di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan luas wilayah 3.827 km², jumlah penduduknya hanya 44.952 jiwa atau kepadatan hanya 11.0 00jiwa/km2.
Komoditas pertanian unggulan daerah ini adalah padi, palawija dan hortikultura. Sementara untuk usaha perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Potensi perkebunan daerah ini masih cukup besar dan terbuka bagi investor. Disamping itu potensi usaha budidaya perikanan masih tersedia 19 ribu ha dan tambak udang bandeng 13 ribu ha (yang telah digarap baru 913 ha).
Sedangkan hasil pertambangan terutama adalah batu kecubung, pasir kuarsa yang berkadar 98% sebagai bahan baku industri gelas dan kaca yang terdapat di Kecamatan Jelai dengan total cadangan yang diperkirakan mencapai 1.191.840.000 m³.
Kabupaten Sukamara banyak dipengaruhi oleh budaya melayu Kalimantan Barat dan Sumatra seperti makanan yaitu Kerupuk basah yang mirip dengan makanan khas Sumatera Selatan yaitu Pempek. Dalam pengaruh pakaian juga mirip dengan pakaian Melayu. Sukamara mempunyai bahasa yang mirip dengan bahasa Melayu Kalimantan Barat seperti penambahan kata yang berakhiran-e seperti: "kemane", "siape", "sembile", "kite", "te", dan "saye".
Pengaruh suku Dayak Darat di Sukamara sangat besar, seperti rumah adat, pakaian, ritual dan lain-lain:
Pakaian Dayak Darat biasa ditemukan di wilayah Bukit Sukamara seperti Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Sama seperti pakaian Dayak lainnya, pakaian Dayak Darat juga memiliki baju kayu, kepala Enggang, taring dan lain-lain.
Rumah adat Dayak Darat adalah Rumah Betang. Rumah adat di Sukamara dapat dijumpai di Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung
Ritual suku Dayak Darat Sukamara sdalah ritual Tiwah yaitu mengantar roh orang meninggal ke Lewu liau dan Manetek Pantan yaitu memotong Pantan atau Batang jarau pada pesta perkawinan.
Budaya Banjar banyak masuk ke Sukamara akibat pengaruh Kerajaan Kotawaringin. Budaya Banjar yang banyak ditemukan adalah makanan seperti Lontong dan Nasi Kuning. Sukamara juga banyak dipengaruhi Bahasa Banjar seperti kata: "ulun", "pian","enggih", dan "pon".
Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.
2. Pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat
Proses pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Penggunaan layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH? Dapatkan Bantuan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader di KAB. SUKAMARA,KALIMANTAN TENGAH
Baca Juga:
- Panduan Lengkap K3, SMK3, dan Kesehatan Kerja: Standar Safety di Tempat Kerja
- Jasa Bikin Website Jakarta: Solusi Profesional untuk Bisnis Online Anda
- Izin PBG dan Dampaknya terhadap Lingkungan: Wajib Tahu Sebelum Membangun!
- Sertifikat K3 Umum Gratis: Peluang Emas Tingkatkan Karier dan Keselamatan Kerja
- Cara Reset Akun e-Simpan PUPR dengan Mudah dan Cepat: Panduan Lengkap 2024
- Biro Jasa Ijin Konstruksi: Solusi Efisiensi Perizinan untuk Bisnis 2025

Contoh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader Melalui Jasa Suketk3.com?
Secara umum proses Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader
Proses mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah Motor Grader menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji Motor Grader
Menyadari kompleksitas proses riksa uji Motor Grader, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Dapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat Motor Grader dan Riksa Uji Motor Grader di:
-
KOTA BANJARMASIN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KOTA ADM. JAKARTA BARAT,DKI JAKARTA
-
KAB. BARRU,SULAWESI SELATAN
-
KAB. KARO,SUMATERA UTARA
-
KOTA SIBOLGA,SUMATERA UTARA
-
KAB. BONDOWOSO,JAWA TIMUR
-
KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN
-
Kabupaten Mimika,Papua Tengah
-
KOTA SORONG,PAPUA BARAT
-
KAB. SUPIORI,PAPUA
-
KAB. GORONTALO UTARA,GORONTALO
-
KAB. MADIUN,JAWA TIMUR
-
KAB. SLEMAN,DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
-
KAB. KOLAKA UTARA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. KEEROM,PAPUA
-
KAB. FLORES TIMUR,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. LABUHANBATU SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KOTA MATARAM,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. SUMBAWA,NUSA TENGGARA BARAT
-
KAB. BADUNG,BALI
-
KAB. ACEH BARAT,ACEH
-
KAB. KOLAKA,SULAWESI TENGGARA
-
KAB. SERAM BAGIAN TIMUR,MALUKU
-
KAB. ACEH BARAT DAYA,ACEH
-
KAB. KAIMANA,PAPUA BARAT
-
KAB. NIAS SELATAN,SUMATERA UTARA
-
KAB. REJANG LEBONG,BENGKULU
-
KOTA BINJAI,SUMATERA UTARA