Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Jangan lewatkan! Proses cepat dan mudah untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT suketk3.com Berikut dengan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan K3 OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT dari suketk3.com!
Perlu diketahui bahwa: Mengoperasikan OverHead Crane yang tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi (Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja)
Salah satu komponen vital dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Ijin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat. Artikel ini akan membahas secara rinci kemudahan yang ditawarkan oleh layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT.
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Industri konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Dalam menghadapi tantangan ini, penerapan peraturan dan standar keselamatan kerja sangatlah krusial. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi para pekerja di lapangan, tetapi juga untuk mengoptimalkan efisiensi proyek konstruksi secara keseluruhan. Salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan adalah proses perizinan, yang melibatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat, Surat Izin Laik Operasi (SILO), dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat.
Pentingnya Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane
Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa alat tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua alat yang digunakan di lokasi proyek tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga aman digunakan oleh para pekerja. Dengan memiliki Suket K3, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan kerja.
Riksa Uji OverHead Crane: Proses dan Manfaatnya
Riksa Uji OverHead Crane adalah proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi dan kinerja forklift sebelum digunakan. Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan bahwa alat tersebut beroperasi dengan baik dan tidak membahayakan keselamatan. Di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT, layanan Riksa Uji OverHead Crane sangat mudah diakses dan memberikan keuntungan signifikan bagi perusahaan. Dengan menjalani Riksa Uji secara rutin, perusahaan dapat:
- Mencegah Kecelakaan Kerja: Dengan memastikan forklift dalam kondisi prima, risiko kecelakaan yang disebabkan oleh alat yang tidak layak pakai dapat diminimalisir.
- Meningkatkan Produktivitas: OverHead Crane yang terawat baik akan meningkatkan efisiensi kerja, sehingga proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Memiliki Suket K3 dan Riksa Uji OverHead Crane adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor konstruksi.
Kemudahan Layanan di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT dari suketk3.com
Di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT, tersedia berbagai layanan jasa yang menawarkan proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane. Dengan layanan yang profesional dan efisien, perusahaan tidak perlu khawatir tentang proses perizinan yang rumit. Beberapa kemudahan yang ditawarkan meliputi:
- Proses Cepat dan Mudah: Layanan ini menyediakan prosedur yang jelas dan efisien, meminimalisir waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan.
- Tim Ahli yang Berpengalaman: Dikelola oleh tim yang berpengalaman di bidang keselamatan kerja, Anda dapat yakin bahwa semua standar keselamatan dipatuhi dengan baik.
- Dukungan Pelayanan Pelanggan: Layanan pelanggan yang siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan informasi terkait perizinan dan keselamatan alat.
Dapatkan Bantuan suketk3.com untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Apakah Anda berada di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Kami siap membantu Anda mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dengan mudah! Tim kami yang berpengalaman siap bekerja sama dengan perusahaan Anda untuk memastikan semua proses berjalan lancar. Jangan ragu! Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut mengenai Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan layanan kami. Keselamatan kerja Anda adalah prioritas kami!
Pentingnya Perizinan dan Keselamatan Kerja dalam Industri Konstruksi
Dalam industri konstruksi, perizinan dan keselamatan kerja bukanlah hal yang dapat diabaikan. Setiap alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga integritas proyek secara keseluruhan.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang mengatur penggunaan alat berat seperti wheel loader dalam proyek konstruksi. Di bawah peraturan ini, setiap wheel loader harus memiliki Surat Keterangan (Suket) K3 Alat yang menyatakan bahwa alat tersebut memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan bagaimana layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat memudahkan proses perizinan ini.
2. Undang-Undang No. 1 Thn 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi pijakan utama dalam menjaga keselamatan kerja di Indonesia. Di bawah undang-undang ini, setiap proyek konstruksi wajib menjalankan standar keselamatan kerja yang ketat. Dalam konteks penggunaan wheel loader, Surat Ijin Laik Operasi (SILO) dan Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa alat tersebut siap digunakan tanpa mengancam keselamatan pekerja.
Memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan landasan hukum yang kuat dalam memastikan keselamatan di tempat kerja, termasuk bagaimana menggunakan OverHead Crane. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan hingga tindakan yang diambil dalam menghadapi insiden atau kecelakaan.
Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan mereka. Ini termasuk penyediaan perlengkapan keselamatan yang sesuai, pelatihan yang diperlukan, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan dan Inspeksi
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap tempat kerja guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Anda di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Dapatkan Bantuan Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Peta Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Tentang KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}8°27′16.7″S 118°43′33.1″E / 8.454639°S 118.725861°E / -8.454639; 118.725861
Kota Bima, atau oleh suku Mbojo disebut dengan nama Dana Mbojo, adalah sebuah kota yang terletak di Pulau Sumbawa bagian Timur, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pada pertengahan tahun 2024, jumlah penduduk kota Bima sebanyak 163.824 jiwa, dengan kepadatan 694 jiwa/km².
Secara geografis Kota Bima terletak di bagian timur Pulau Sumbawa pada posisi 118°41'00"-118°48'00" Bujur Timur dan 8°20'00"-8°30'00" Lintang Selatan. Kota Bima sendiri mempunyai luas wilayah sebesar 222,25 km². Kota Bima memiliki areal tanah berupa: persawahan seluas 1.923 hektare (94,90% merupakan sawah irigasi), hutan seluas 13.154 ha, tegalan dan kebun seluas 3.632 ha, ladang dan huma seluas 1.225 ha dan wilayah pesisir pantai sepanjang 26 km. Secara umum kondisi tanah di Kota Bima didominasi oleh gunung batu, hal ini menyebabkan rata-rata masyarakatnya bertani dengan menanam jagung dan tanaman keras lainnya.
Berdasarkan kategori iklim, Kota Bima memiliki iklim sabana tropis (Aw). Tingkat curah hujan tahunan kota Bima berkisar antara 1000–2000 mm per tahun dengan jumlah hari hujan bervariasi antara 80–140 hari hujan per tahun. Sementara itu, matahari bersinar terik sepanjang musim dengan rata-rata intensitas penyinaran rata-rata 71,1%. Suhu udara rata-rata di wilayah ini sebesar 21 °C sampai 32,8 °C. Suhu tertinggi terjadi pada Bulan Oktober dengan suhu berkisar 37.2 °C sampai 38 °C. Hal ini menyebabkan kota Bima ditetapkan sebagai kota terpanas di Indonesia pada tahun 2014.
Bima atau yang disebut juga dengan Dana Mbojo telah mengalami perjalanan panjang dan jauh mengakar ke dalam sejarah. Menurut legenda sebagaimana termaktub dalam Kitab BO (Naskah Kuno Kerajaan dan Kesultanan Bima), kedatangan salah seorang musafir dan bangsawan Jawa bergelar Sang Bima di Pulau Satonda merupakan cikal bakal keturunan para Raja Bima dan menjadi permulaan masa pembabakan Zaman pra sejarah di tanah ini. Pada masa itu, wilayah Bima terbagi dalam kekuasaan pimpinan wilayah yang disebut Ncuhi. Nama para Ncuhi terilhami dari nama wilayah atau gugusan pegunungan yang dikuasainya.
Ada lima orang ncuhi yang tergabung dalam sebuah Federasi Ncuhi yaitu, Ncuhi Dara yang menguasai wilayah Bima bagian tengah atau di pusat Pemerintah. Ncuhi Parewa menguasai wilayah Bima bagian selatan, Ncuhi Padolo menguasai wilayah Bima bagian Barat, Ncuhi Banggapupa menguasai wilayah Bima bagian Timur, dan Ncuhi Dorowuni menguasai wilayah Utara. Federasi tersebut sepakat mengangkat Sang Bima sebagai pemimpin. Secara de jure, Sang Bima menerima pengangkatan tersebut, tetapi secara de facto ia menyerahkan kembali kekuasaannya kepada Ncuhi Dara untuk memerintah atas namanya.
Pada perkembangan selanjutnya, putera Sang Bima yang bernama Indra Zamrud dan Indra Komala datang ke tanah Bima. Indra Zamrud lah yang menjadi Raja Bima pertama. Sejak saat itu Bima memasuki Zaman Kerajaan. Pada perkembangan selanjutnya menjadi sebuah kerajaan besar yang sangat berpengaruh dalam percaturan sejarah dan budaya nusantara. Secara turun temurun memerintah sebanyak 16 orang raja hingga akhir abad 16.
Fajar Islam bersinar terang di seluruh Persada Nusantara antara abad 16 hingga 17 Masehi. Pengaruhnya sangat luas hingga mencakar tanah Bima. Tanggal 5 Juli 1640 Masehi menjadi saksi dan tonggak sejarah peralihan sistem pemerintahan dari kerajaan kepada kesultanan. Ditandai dengan dinobatkannya Putera Mahkota La Ka’i yang bergelar Rumata Ma Bata Wadu menjadi Sultan Pertama dan berganti nama menjadi Sultan Abdul Kahir (kuburannya di bukit Dana Taraha sekarang). Sejak saat itu Bima memasuki peradaban kesultanan dan memerintah pula 15 orang sultan secara turun menurun hingga tahun 1951.
Masa kesultanan berlangsung lebih dari tiga abad lamanya. Sebagaimana ombak di lautan, kadang pasang dan kadang pula surut. Masa-masa kesultanan mengalami pasang dan surut disebabkan pengaruh imperialisme dan kolonialisme yang ada di bumi nusantara. Pada tahun 1951 tepat setelah wafatnya sultan ke-14 yaitu Sultan Muhammad Salahudin, Bima memasuki Zaman kemerdekaan dan status Kesultanan Bima pun berganti dengan pembentukan Daerah Swapraja dan Swatantra yang selanjutnya berubah menjadi daerah kabupaten.
Pada tahun 2002 wajah Bima kembali di mekarkan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2002 melalui pembentukan wilayah Kota Bima. Hingga sekarang daerah yang terhampar di ujung timur pulau sumbawa ini terbagi dalam dua wilayah administrasi dan politik yaitu Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima. Kota Bima saat ini telah memiliki 5 kecamatan dan 38 kelurahan dengan luas wilayah 437.465 ha dan jumlah penduduk 155.140 (2021) jiwa dengan kepadatan 694 jiwa/km².
Sebagai sebuah daerah yang baru terbentuk, Kota Bima memiliki karakteristik perkembangan wilayah yaitu: pembangunan infrastruktur yang cepat, perkembangan sosial budaya yang dinamis, dan pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi.
Sudah 13 tahun ini Kota Bima dipimpin oleh seorang Wali kota dengan peradaban Budaya Dou Mbojo yang sudah mengakar sejak zaman kerajaan hingga sekarang masih dapat terlihat dalam kehidupan masyarakat Kota Bima dalam kesehariannya. Baik sosial, Budaya dan Seni tradisional yang melekat pada kegiatan Upacara Adat, Prosesi Pernikahan, Khataman Qur’an, Khitanan dan lain-lain serta bukti-bukti sejarah Kerajaan dan Kesultanan masih juga dapat dilihat sebagai situs, kepurbakalaan dan bahkan menjadi objek daya tarik wisata yang ada di Kota Bima dan menjadi objek kunjungan bagi wisatawan lokal, nusantara bahkan mancanegara.
Suku asli masyarakat Kota Bima adalah suku Bima atau dikenal dalam bahasa lokal nya “Dou Mbojo”. Salah satu ke-unikan Kota Bima adalah sebagian dari masyarakat nya juga berasal dari berbagai suku dan etnik di Indonesia seperti; Makassar, Jawa, Sunda, Timor, Flores, Bajo, Madura, Sasak (Lombok), Bali, Bugis dan Minangkabau sehingga memberi warna tersendiri di dalam keseharian mereka di Kota Bima (suku-suku ini selalu memeriahkan upacara dan pawai pada hari-hari besar di Kota Bima) dengan hidup berdampingan secara rukun dan damai serta suasana kondusif.
Kota Bima berdasarkan data tahun 2000 tercatat sebesar 116.295 jiwa yang terdiri dari 57.108 jiwa (49%) penduduk laki-laki dan 59.187 jiwa (51%) penduduk perempuan. Sebaran penduduk kurang merata, konsentrasi penduduk berada di pusat-pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Penduduk terbanyak berada di Kelurahan Paruga, yaitu berjumlah 12.275 jiwa (11%) dan paling sedikit di Desa Kendo yang berjumlah 1.130 jiwa (1%). Selanjutnya berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010, penduduk Kota Bima berjumlah 142.443 jiwa yang terdiri dari 69.8411 jiwa laki-laki dan 72.602 jiwa perempuan.
Komposisi penduduk Kota Bima berdasarkan mata pencaharian didominasi oleh petani/peternak dan jasa/pedagang/pemerintahan yang besarnya masing-masing 45,84% dan 45,05%. Jenis pekerjaan yang digeluti penduduk Kota Bima antara lain: petani 15.337 orang, nelayan 425 orang, peternak 13.489 orang, penggalian 435 orang, industri kecil 1.952 orang, industri besar/sedang 76 orang, perdagangan 1.401 orang, ABRI 304 orang, guru 1.567 orang dan PNS berjumlah 2.443 orang.
Mayoritas penduduk Kota Bima memeluk agama Islam yaitu sekitar 97,38% dan selebihnya memeluk agama Kristen Protestan 0,79%, Katolik 0,48%, Hindu 0,12% dan Budha 0,02%. Sarana peribadatan di Kota Bima terdiri dari Masjid sebanyak 51 unit, Langgar/Mushola 89 unit dan Pura/Vihara 3 unit. Sedangkan fasilitas sosial yang ada di Kota Bima meliputi Panti Sosial Jompo dan Panti Asuhan sebanyak 6 Panti yang tersebar di 3 kecamatan. Masyarakat Bima adalah masyarakat yang religius. Secara historis Bima dulu merupakan salah satu pusat perkembangan Islam di Nusantara yang di tandai oleh tegak kokohnya sebuah kesultanan, yaitu kesultanan Bima. Islam tidak saja bersifat elitis, hanya terdapat pada peraturan-peraturan formal-normatif serta pada segelintir orang saja melainkan juga populis, menjadi urat nadi dan darah daging masyarakat, artinya juga telah menjadi kultur masyarakat Bima.
Kota Bima sebagai pemerintah daerah dibentuk melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota berdasarkan asal partai politik sejak periode kedua hingga hasil Pemilu 2019.
Kota Bima terdiri dari 5 Kecamatan dan 41 Kelurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 141.294 jiwa dengan luas wilayah 222,25 km² dan sebaran penduduk 635jiwa/km².
Berdasarkan potensi sumber daya yang ada, berbagai peluang investasi cukup prospektif untuk dikembangkan di Kota Bima, antara lain di bidang: jasa, termasuk pengangkutan, kelistrikan dan telekomunikasi, perdagangan, agrobisnis/agroindustri, industri air minum kemasan, industri kecil dan kerajinan, pariwisata dan pendidikan
Peluang tersebut didukung oleh ketersediaan sarana/prasarana yang cukup memadai seperti transportasi dan telekomunikasi, pasar dan pertokoan, maupun jasa perbankan. Di samping itu Pemerintah Kota Bima memberikan berbagai insentif bagi investor yang menanamkan modalnya berupa kemudahan perizinan dan penyediaan sarana pendukung.
Berdasarkan pola penggunaan tanah, lahan sawah di Kota Bima mencapai 1.923 ha yang terdiri sawah irigasi seluas 1.825 ha dan sawah tadah hujan seluas 98 ha. Sedangkan tanah tegalan/kebun mencapai 3.623 ha, ladang/huma seluas 1.225 ha dan kawasan hutan negara seluas 9.421 ha. Komoditas andalan pertanian terdiri dari padi, jagung, kedelai dan kacang tanah. Sedangkan komoditas unggulan perkebunan meliputi: serikaya, kelapa, asam, kemiri, jambu mete, wijen dan kapuk. Hingga saat ini potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Kegiatan pengembangan baru dilakukan oleh masyarakat setempat dengan skala usaha dan teknologi yang masih terbatas.
Kegiatan perikanan yang telah berkembang di Kota Bima adalah usaha budidaya di perairan laut, perairan air payau dan air tawar. Adapun komoditas yang dibudidayakan meliputi: bandeng, udang dan rumput laut.
Hingga saat ini jenis ternak yang telah dikembangkan oleh masyarakat setempat adalah: sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam buras dan itik. Kota Bima sesungguhnya memiliki potensi peternakan yang cukup prospektif dengan ketersediaan lahan peternakan dan lahan pakan yang cukup luas.
Kota Bima memiliki wilayah hutan seluas 13.154 ha yang memiliki kekayaan berbagai macam komoditas dan plasma nuftah. Komoditas yang cukup potensial terdiri dari kayu jati, sono keling dan kayu campuran.
Skala industri yang telah berkembang baik saat ini di Kota Bima meliputi industri Garam Rakyat (PD Budiono Madura), genteng pres, bata merah, batako, tenun tradisional, gerabah, meubel dan pembuatan tahu/tempe.
Sebagai daerah perkotaan dengan wilayah yang tidak terlalu luas, Kota Bima memiliki potensi pertambangan yang terbatas. Jenis bahan tambang yang berhasil diidentifikasi terdiri dari andesit dan marmer dengan volume ± 517.738.375 m³.
Sektor perdagangan, hotel dan restoran di Kota Bima baru memberikan andil sebesar 16,66% dalam pembentukan PDRB. Fasilitas perdagangan terdiri atas pertokoan dan pasar umum. Lokasi pertokoan meliputi 2 kawasan perdagangan, yaitu di Kota Bima dan Raba. Kawasan pasar umum di seluruh Kota Raba-Bima tercatat 4 unit, masing-masing di Kelurahan Kumbe, Rabangodu, Tanjung dan Sarae. Sedangkan jumlah hotel dan restoran sebanyak 51 unit yang tersebar di 3 kecamatan kota. Dengan memperhatikan kondisi yang ada dalam mewujudkan Kota Bima sebagai kota Transit maka pengembangan sektor perdagangan, hotel dan restoran menjadi perhatian utama.
Dunia perbankan cukup berkembang yang didukung oleh sejumlah Bank Pemerintah dan Swasta, yaitu: Bank Negara Indonesia (BNI) 1 Kantor Cabang, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 1 Kantor Cabang dan 2 Kantor Unit, Bank NTB 1 Kantor Cabang, Bank Danamon 1 Kantor Cabang, Bank Mandiri 1 Kantor Cabang, Bank Mandiri Syariah 1 Kantor Cabang, Bank Sinarmas 1 Kantor Cabang, Bank Central Asia (BCA) 1 Kantor Cabang serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang meliputi BPR LKP dan Bank Bias.
Di Kota Bima terdapat belasan media massa Diarsipkan 2016-11-07 di Wayback Machine., baik yang berskala lokal, regional, maupun nasional.
Transportasi di Kota Bima ditunjang oleh prasarana jalan: terminal dan pelabuhan laut. Panjang jalan raya sekitar 805,02 km yang terdiri dari Jalan Negara (38,56 km), Jalan Provinsi (52,20 km) dan Jalan Kabupaten (174,26 km)yang sebagian besar merupakan jalan beraspal dan sebagian lainnya jalan perkerasan batu dan jalan tanah. Fasilitas terminal sebanyak 3 buah, terdiri dari 1 buah terminal tipe B terletak di Kampung Dara yang merupakan terminal regional yang menghubungkan Kota Bima dengan kabupaten/kota lainnya dan Terminal Tipe C yang terdapat di Kelurahan Kumbe, yaitu terminal angkutan umum yang menuju ke Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan di Desa Jati Baru, yaitu terminal angkutan umum yang menuju ke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Sarana angkutan darat dalam Kota Bima dilayani oleh bemo, benhur dan ojek.
Sedangkan transportasi laut ditunjang oleh: 1 pelabuhan laut sebagai pintu gerbang utama masuknya penumpang, barang dan jasa. Pelabuhan Bima dibangun pada Tahun 1963, merupakan pelabuhan laut utama di wilayah pengembangan Pulau Sumbawa Bagian Timur sebagai Pelabuhan Feeder. Sehubungan dengan fungsinya yang strategis, pelabuhan laut Bima memiliki dermaga samudera sepanjang 142 m dan luas lantai 2.050 m² serta dermaga pelayaran rakyat sepanjang 50 m dengan lantai 500 m². Kedalaman air Teluk Bima 12 m, lebar minimum 1000 m dan kedalaman sepanjang 134 m serta luas lantai 750 m², open strorage 26.097 m², terminal penumpang 200 m, listrik dengan kekuatan 15 KVA dan 2 buah Bunker air bersih, masing-masing dengan volume 200 ton. Pelabuhan laut Bima selain dapat disinggahi kapal-kapal besar seperti KM AWU, KM Tatamelau, KM Kelimutu, KFC Barito dan KFC Serayu serta kapal-kapal perintis. Disamping itu juga menjadi pusat bongkar muat barang ekspedisi dan pelayaran.
Jasa pelayanan pos dilakukan dengan menyediakan 1(satu) Kantor Pos Cabang Bima dan 2 (dua) Kantor Pos Pembantu yang ada di Bima dan di Raba. Untuk mempermudah penduduk yang menggunakan jasa pelayanan Pos, di seluruh bagian wilayah Kota Bima disebar Bis Surat. Sedangkan sistem jaringan telepon yang dilayani oleh PT. Telkom melalui 1 kantor pusat, kantor pelayanan telepon, saranan telepon seluler dan internet, dapat dikatakan sudah cukup memadai. Hal ini dirasakan pada penyebaran telepon umum di seluruh kota baik berupa telepon umum koin maupun telepon umum kartu. Pelayanan jasa Interlokal maupun Internasional, di beberapa lokasi strategis di Kota Raba-Bima telah menerapkan sistem Sambungan Telepon Otomat (STO), non telepon seluler sehingga mempermudah hubungan langsung jarak jauh. Berdasarkan data yang ada tercatat jumlah telepon mencapai sekitar 861 unit dengan jumlah pelayanan meliputi rumah tangga (3.859), bisnis (1.040) dan sosial (13).
Sumber penerangan listrik berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah XI, Kantor Cabang Bima dengan sumber tenaga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Secara umum kondisi kelistrikan telah dapat melayani kebutuhan penduduk kota walaupun dengan daya yang masih terbatas. Produksi energi listrik mencapai 46.610.246 KWH dengan energi listrik yang disalurkan sebesar 45.032.712 KWH pada 17.266 KK pelanggan. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, sejumlah toko dan hotel mempunyai pembangkit listrik portable sendiri. Kondisi ini memberikan peluang yang cukup menjanjikan untuk investasi dibidang kelistrikan.
Fasilitas pendidikan yang terdapat di Kota Bima pada tahun 2005 adalah Sekolah Taman Kanak-kanak (STK) sebanyak 50 (lima puluh) unit, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 88 (delapan puluh delapan) unit ditambah Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 7 (tujuh) unit, Sekolah Menengah Pertama (SLTP) sebanyak 17 (tujuh belas) unit ditambah Madrasah Tsanawiyah sebanyak 8 (delapan) unit, Sekolah Menengah Umum (SMU) sebanyak 14 (empat belas) unit ditambah Madrasah Aliyah sebanyak 5 (lima) unit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 6 (enam) unit.
Untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumberdaya manusia yang berkualitas, sebuah kota otonom penting memiliki Perguruan Tinggi Negeri yang berbasis kebutuhan lokal dengan orientasi global.
Fasilitas kesehatan yang ada di Kota Bima di antaranya adalah Dinas Kesehatan Kota, Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik BKIA, Apotek, Toko Obat dan tenaga medis yang berpraktik swasta (Dokter Praktik). Fasilitas kesehatan ini berperan sangat penting untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, untuk menciptakan suatu masyarakat yang mempraktikkan prilaku hidup bersih dan sehat lingkungan yang akan menunjang pada gerak laju pembangunan menuju Indonesia Sehat 2010. Dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kota Bima.
Secara historis Kota Bima merupakan pusat Kesultanan Bima dimasa lampau. Dengan warisan kekayaan budaya yang dimiliki, Kota Bima dapat mengembangkan wisata budaya dengan kebudayaan Islam sebagai basisnya. Asi Mbojo (istana kesultanan), kuburan raja-raja dan para wali, permainan dan kesenian rakyat serta upacara keagamaan seperti perayaan maulud, U'a pua serta prosesi pelantikan raja dan lain-lain merupakan objek dan event yang sangat menarik.
Sumber daya alam Kota Bima juga memiliki daya tarik tersendiri sebagai Objek Daya Tarik Wisata karena letak Kota Bima berada di bibir Teluk yang sangat indah yang menawarkan berbagai atraksi wisata laut dan pantai seperti; berenang, berperahu, memancing, bersantai, melihat kehidupan masyarakat nelayan serta menikmati makanan khas desa tradisional nelayan. Kawasan pesisir dari Pantai Lawata sampai pintu gerbang Kota Bima bisa dikembangkan sebagai pusat perhotelan dan perdagangan souvenir. Taman Kota juga bisa diciptakan sebagai alternatif bagi wisatawan domestik.Disisi lain alam dan hutan serta hamparan sawah yang luas juga dapat dilihat di Kota Bima.
Hal ini didukung pula oleh berbagai usaha jasa dan produk wisata yang cukup baik, seperti usaha perhotelan, biro perjalanan wisata, dan souvenir berupa tenun ikat, songket, sarung dan lain-lain.
Layanan Jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT, tersedia layanan jasa yang secara khusus menyediakan kemudahan dalam proses perizinan dan keselamatan kerja terkait penggunaan alat berat seperti wheel loader. Berikut ini adalah beberapa aspek penting dari layanan ini:
1. Konsultasi Persyaratan Perizinan
Sebelum mengajukan perizinan, pemilik proyek atau pengguna wheel loader perlu memahami persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Layanan jasa di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan memberikan konsultasi mendalam mengenai persyaratan tersebut, sehingga pemilik proyek dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lebih efektif.
2. Pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat
Proses pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Dalam layanan ini, tim profesional akan membantu pemilik proyek dalam mengurus dan memperoleh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk memulai proyek konstruksi.
3. Uji Kelaikan Operasi
Sebelum alat berat digunakan, uji kelaikan operasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa wheel loader berfungsi dengan baik dan tidak membahayakan pekerja di lapangan. Layanan jasa di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT akan mengkoordinasikan proses uji kelaikan operasi ini sehingga pemilik proyek dapat yakin bahwa alat yang digunakan aman dan efisien.
4. Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat
Surat Keterangan Keselamatan K3 Alat merupakan bukti bahwa wheel loader telah melewati pemeriksaan keselamatan yang ketat. Tim ahli dalam layanan jasa akan membantu dalam pengurusan dokumen ini, sehingga pemilik proyek memiliki jaminan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar keselamatan kerja yang diperlukan.
Manfaat Kemudahan Layanan Ini
Penggunaan layanan jasa Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT memiliki sejumlah manfaat yang signifikan:
1. Efisiensi Waktu dan Biaya
Proses perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen terkait dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Dengan mengandalkan layanan jasa yang spesialis dalam bidang ini, pemilik proyek dapat menghemat waktu dan mengurangi biaya operasional yang tidak perlu.
2. Kepastian Keselamatan
Keamanan pekerja adalah prioritas utama dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan layanan jasa yang berfokus pada keselamatan kerja, pemilik proyek dapat memiliki kepastian bahwa setiap aspek terkait keselamatan telah diperhatikan dan dipenuhi.
3. Konsistensi dengan Regulasi
Peraturan dan regulasi terkait keselamatan kerja dan perizinan seringkali mengalami perubahan. Tim ahli dalam layanan jasa akan selalu mengikuti perubahan tersebut dan memastikan bahwa setiap dokumen dan prosedur yang diajukan konsisten dengan regulasi terbaru.
Anda di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT? Dapatkan Bantuan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT. Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu memperoleh Sertifikat Alat, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut tentang Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane di KOTA BIMA,NUSA TENGGARA BARAT
Baca Juga:
- Mengapa Website Penting untuk Bisnis Perusahaan Penyedia Layanan Laundry Anda
- Mengenal ISO 27701: Pentingnya Sertifikasi dan Training untuk Keamanan Data Pribadi
- Mengenal ISO 13485 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Perusahaan Medis
- Mengenal ISO 9001 dan Pentingnya Training serta Sertifikasi untuk Bisnis
- Optimalkan Bisnis Anda dengan ISO Manajemen Mutu: Strategi dan Manfaat Terkini
- Langkah Mudah Memenuhi Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Contoh Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane
Bagaimana Tahap Proses Penerbitan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane Melalui Jasa Suketk3.com?
Secara umum proses Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan data teknis
- Pengamatan objek di lokasi
- Pencatatan data lapangan
- Membandingkan kesesuaian teknis dengan aturan standar nasional
- Evaluasi teknis untuk standardisasi yang digunakan
- Analisa dari kelayakan instalasi / pemasangan
- Laporan hasil pemeriksaan
Proses Mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane
Proses mendapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane melibatkan beberapa tahapan yang ketat. Setelah OverHead Crane menjalani riksa uji yang memastikan kelayakan teknisnya, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada pihak yang berwenang. Permohonan ini biasanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting yang membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Selanjutnya, pihak yang berwenang akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan diberikan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane sebagai tanda bahwa mereka telah mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku.
Manfaat Layanan Jasa Riksa Uji OverHead Crane
Menyadari kompleksitas proses riksa uji OverHead Crane, banyak perusahaan memilih untuk menggunakan layanan jasa khusus yang menawarkan keahlian dan pengalaman dalam mengelola riksa uji ini. Manfaat utama dari menggunakan layanan jasa ini adalah:
- Keahlian Teknis: Layanan jasa memiliki tim ahli yang memahami secara mendalam tentang persyaratan teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku.
- Efisiensi Waktu: Proses riksa uji dapat memakan waktu yang cukup lama. Dengan menggunakan layanan jasa, perusahaan dapat menghemat waktu dan fokus pada kegiatan inti operasional mereka.
- Keandalan Hasil: Layanan jasa memiliki alat dan fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pengujian dengan akurat, meningkatkan keandalan hasil riksa uji.
Dapatkan Surat Keterangan (Suket) K3 Alat OverHead Crane dan Riksa Uji OverHead Crane di:
-
KAB. ENDE,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. SUKABUMI,JAWA BARAT
-
KAB. NGADA,NUSA TENGGARA TIMUR
-
KAB. JAYAWIJAYA,PAPUA
-
KAB. OGAN KOMERING ULU,SUMATERA SELATAN
-
KAB. BALANGAN,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. PARIGI MOUTONG,SULAWESI TENGAH
-
KOTA PONTIANAK,KALIMANTAN BARAT
-
KOTA PANGKAL PINANG,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
KAB. MINAHASA TENGGARA,SULAWESI UTARA
-
KAB. PUNCAK JAYA,PAPUA
-
KAB. SERUYAN,KALIMANTAN TENGAH
-
KAB. KAUR,BENGKULU
-
KAB. TANGERANG,BANTEN
-
KAB. MERAUKE,PAPUA
-
KAB. BULUKUMBA,SULAWESI SELATAN
-
KOTA MALANG,JAWA TIMUR
-
KAB. PELALAWAN,RIAU
-
KAB. HULU SUNGAI TENGAH,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. PONOROGO,JAWA TIMUR
-
KOTA SUBULUSSALAM,ACEH
-
KAB. TANAH LAUT,KALIMANTAN SELATAN
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW,SULAWESI UTARA
-
KAB. BEKASI,JAWA BARAT
-
KOTA PARE PARE,SULAWESI SELATAN
-
KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
-
KAB. SAMBAS,KALIMANTAN BARAT
-
KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN,SULAWESI UTARA
-
KOTA MAKASSAR,SULAWESI SELATAN
-
KAB. LAMANDAU,KALIMANTAN TENGAH