Lisensi LSP

Lisensi LSP adalah persetujuan resmi yang diberikan BNSP kepada lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan sertifikasi kompetensi. Proses lisensi mencakup penilaian kelengkapan dokumen, verifikasi kelayakan asesor, kecukupan TUK, kesesuaian skema sertifikasi dengan SKKNI, dan sistem manajemen mutu LSP. Lisensi berlaku tiga tahun dengan kewajiban surveillance minimal satu kali dalam periode tersebut, dan dapat dicabut jika LSP terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan BNSP.

Bagi perusahaan atau individu yang akan menggunakan jasa LSP, verifikasi status lisensi adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. LSP yang sedang dalam proses perpanjangan lisensi atau yang lisensinya sedang dalam status suspensi tidak dapat menerbitkan sertifikat kompetensi yang sah. Konsultan perlu mengedukasi klien bahwa memilih LSP berlisensi aktif bukan sekadar formalitas—sertifikat yang diterbitkan oleh LSP tidak berlisensi tidak memiliki nilai hukum dan tidak akan diakui dalam verifikasi administrasi tender atau persyaratan jabatan regulasi.