Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) K3
Pemeriksaan dan Pengujian (Riksa Uji) K3 adalah serangkaian kegiatan pemantauan dan penilaian teknis secara menyeluruh terhadap unit alat berat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, pengujian fungsi, dan pengujian beban (load test). Dasar pelaksanaannya diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Kegiatan ini harus dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis yang bekerja di bawah bendera PJK3 (Perusahaan Jasa K3) yang memiliki SKP (Surat Keputusan Penunjukan) resmi dari Kemnaker. Secara praktis, riksa uji terdiri dari Riksa Uji Pertama (untuk alat baru), Riksa Uji Berkala (rutin tahunan/dua tahunan), dan Riksa Uji Khusus jika terjadi modifikasi atau kecelakaan. Laporan hasil riksa uji (LHRU) menjadi syarat mutlak bagi terbitnya atau perpanjangan SILO oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kementerian pusat.