Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah (Kemnaker atau Disnaker Provinsi) yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang K3 secara spesifik. Mereka memiliki otoritas untuk memeriksa tempat kerja, menguji alat, dan mengeluarkan surat peringatan hingga nota pemeriksaan. Peran mereka diatur dalam UU No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan.
Dalam konteks alat berat, pengawas inilah yang memverifikasi laporan dari PJK3 dan menandatangani dokumen SILO atau Surat Keterangan. Jika terjadi kecelakaan kerja melibatkan alat berat, Pengawas Spesialis K3 akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah ada pelanggaran regulasi Permenaker. Praktisi lapangan harus bersikap kooperatif saat dikunjungi pengawas ini, karena mereka memiliki wewenang hukum untuk menyegel alat (pemasangan Safety Line) yang ditemukan beroperasi tanpa izin sah atau dalam kondisi membahayakan.