Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)

Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP) mengacu pada peralatan yang menggunakan tenaga penggerak untuk menghasilkan energi, mengolah bahan, atau memproses hasil produksi. Contohnya termasuk mesin diesel (genset), turbin, mesin perkakas, hingga mesin pres. Pengaturan K3 untuk alat-alat ini terdapat dalam Permenaker No. 38 Tahun 2016. Regulasi ini mewajibkan setiap unit PTP dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk mencegah ledakan, kebakaran, atau kecelakaan mekanis lainnya.

Bagi pabrik dan fasilitas industri, pengelolaan PTP melibatkan kewajiban sertifikasi SILO dan penyediaan operator yang memiliki Lisensi K3 PTP. Instansi Kemnaker menekankan bahwa instalasi PTP harus memiliki sistem pengaman yang berfungsi sempurna. Dalam praktik konsultasi, pemisahan antara aset PAPA dan PTP sering dilakukan untuk mempermudah manajemen inventaris alat berat dan penjadwalan riksa uji berkala, sehingga operasional produksi tidak terganggu oleh masalah legalitas alat.