SILO (Surat Izin Laik Operasi)

Surat Izin Laik Operasi (SILO) adalah izin yang diterbitkan untuk menyatakan bahwa suatu pesawat atau instalasi teknis—termasuk alat berat, instalasi listrik, bejana tekan, dan peralatan proses—telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan sehingga layak dioperasikan. SILO memiliki fungsi serupa SIA namun cakupannya lebih luas dan sering digunakan untuk instalasi permanen atau semi-permanen.

SILO diatur melalui berbagai Permenaker sesuai jenis pesawat/instalasi, antara lain Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, Permenaker No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, serta regulasi terkait instalasi listrik. Penerbit SILO adalah Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 atau PJK3 Riksa Uji yang mendapat penugasan dari Disnaker.

Di sektor konstruksi dan industri, SILO menjadi persyaratan wajib sebelum alat atau instalasi dapat dioperasikan secara komersial. Dalam audit K3 atau audit lembaga sertifikasi ISO 45001, keabsahan SILO seluruh instalasi dan alat merupakan salah satu kriteria verifikasi utama. Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri juga wajib menunjukkan SILO kepada pengelola kawasan sebagai bagian dari persyaratan operasional.