Validasi Instrumen Asesmen
Validasi Instrumen Asesmen adalah proses verifikasi oleh tim internal LSP atau panel ahli untuk memastikan bahwa instrumen asesmen yang dikembangkan (soal tes, checklist observasi, panduan wawancara, studi kasus) benar-benar mengukur kompetensi yang dimaksud sesuai standar SKKNI, menggunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu, bebas dari bias, dan dapat menghasilkan bukti yang cukup untuk mendukung keputusan asesmen yang valid. Validasi instrumen adalah bagian dari proses pengembangan MUK yang wajib dilakukan sebelum instrumen digunakan secara operasional.
Instrumen asesmen yang tidak divalidasi dengan baik dapat menghasilkan hasil asesmen yang tidak reliabel—asesi yang sesungguhnya kompeten bisa dinyatakan BK karena pertanyaan yang ambigu, sementara asesi yang tidak kompeten bisa lolos karena soal yang terlalu mudah ditebak. LSP yang mengembangkan skema sertifikasi baru harus mengalokasikan waktu dan sumber daya yang memadai untuk validasi instrumen melalui uji coba terbatas sebelum peluncuran resmi, karena memperbaiki instrumen yang sudah digunakan dalam sertifikasi massal jauh lebih kompleks dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi LSP.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..