IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)

Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik. IUPTL fundamental berbeda dari IUJPTL—IUPTL adalah izin untuk menjadi penyedia listrik, sedangkan IUJPTL adalah izin untuk menjadi penyedia jasa penunjang bagi kegiatan ketenagalistrikan. Landasan hukumnya sama: UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 19.

Memahami perbedaan ini kritis bagi konsultan karena kekeliruan antara IUPTL dan IUJPTL sering terjadi di kalangan klien baru, khususnya di era berkembangnya energi terbarukan. Badan usaha yang membangun PLTS atap untuk menjual listriknya ke PLN memerlukan IUPTL, bukan IUJPTL. Sebaliknya, kontraktor yang membangun sistem PLTS atap atas permintaan owner tanpa menjual listrik memerlukan IUJPTL bidang pembangunan dan pemasangan. Tumpang tindih regulasi ini semakin kompleks dengan munculnya model bisnis energy-as-a-service dan power purchase agreement swasta yang perlu dianalisis kasus per kasus oleh konsultan berpengalaman.