SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang membidangi sektor terkait dan menjadi acuan wajib dalam penyusunan skema sertifikasi BNSP, kurikulum pelatihan, dan standar rekrutmen tenaga kerja profesional.

SKKNI disusun menggunakan metodologi DACUM (Developing A Curriculum) atau analisis fungsi, melibatkan praktisi industri, asosiasi profesi, dan pakar di bidangnya. Dalam praktik lapangan, banyak perusahaan dan konsultan belum menyadari bahwa SKKNI adalah dokumen publik yang dapat diunduh dari situs resmi Kemnaker dan menjadi peta jalan kompetensi yang sangat berharga untuk merancang program pengembangan SDM internal. LSP yang tidak merujuk pada SKKNI yang berlaku—atau menggunakan SKKNI versi lama yang telah direvisi—dalam penyusunan skema sertifikasinya berpotensi menghadapi masalah saat proses re-lisensi BNSP.