Master List (Fasilitas Impor Barang Modal)

Master List adalah daftar barang modal, mesin, dan peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri nasional. Fasilitas ini diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM merujuk pada regulasi fasilitas penanaman modal guna menurunkan biaya operasional awal bagi investor FDI. Master List diajukan melalui sistem OSS dan divalidasi secara teknis oleh surveyor independen serta Bea Cukai sebelum barang dikirim ke Indonesia.

Bagi manajer logistik perusahaan PMA, pengurusan Master List harus dilakukan jauh sebelum mesin tiba di pelabuhan sebagai bagian dari prosedur pre-clearance. Praktisi wajib memastikan spesifikasi teknis dan HS Code barang dalam Master List akurat guna menghindari sanksi denda atau penyitaan oleh pihak Bea Cukai. Fasilitas ini sangat menguntungkan bagi industri manufaktur berskala besar karena menghemat biaya investasi secara signifikan. Namun, barang yang diimpor menggunakan fasilitas ini dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari otoritas berwenang sesuai ketentuan kepabeanan.