Surat Pernyataan Kompetensi (Declaration of Competence)

Surat Pernyataan Kompetensi adalah dokumen legal yang dibuat oleh asesi (peserta uji) sebagai bagian dari persyaratan administrasi atau teknis dalam proses sertifikasi di LSP. Surat ini biasanya berisi pernyataan kebenaran data pengalaman kerja, kepemilikan ijazah, serta kesanggupan mematuhi kode etik profesi yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan BNSP.

Secara hukum, dokumen ini merujuk pada prinsip integritas dalam Peraturan BNSP 201. Di sektor konstruksi, surat ini sering kali disertai dengan rincian portofolio proyek yang pernah dikerjakan. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa informasi dalam surat pernyataan ini palsu, maka LSP berhak mencabut sertifikat kompetensi yang telah diterbitkan dan asesi dapat dikenakan sanksi blacklist dalam pangkalan data LPJK serta tuntutan pidana atas pemalsuan keterangan.

Bagi praktisi, kejujuran dalam menyusun surat pernyataan dan portofolio adalah hal yang paling fundamental. Pelaku usaha harus melakukan verifikasi internal terhadap klaim kompetensi calon karyawannya sebelum mengizinkan mereka melakukan uji kompetensi atas nama perusahaan. Konsultan SDM menekankan bahwa kepercayaan industri konstruksi sangat bergantung pada validitas sertifikasi; oleh karena itu, surat pernyataan ini merupakan janji profesi yang mengikat tanggung jawab moral dan legal individu terhadap kualitas pekerjaan yang akan dihasilkan di lapangan.