PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) / CPD

PKB atau Continuing Professional Development (CPD) adalah proses pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi setelah mendapatkan sertifikasi guna mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi terbaru. Berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, tenaga ahli pemegang SKK Jenjang 7, 8, dan 9 wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit (SKP) melalui berbagai kegiatan seperti mengikuti seminar teknis, menulis karya ilmiah, atau pengerjaan proyek inovatif sebagai syarat perpanjangan lisensi kerja nasional.

Bagi praktisi profesional, PKB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi aset intelektual jangka panjang. Pelaporan poin PKB kini dilakukan secara digital melalui portal SIKI LPJK. Konsultan pengembangan SDM menyarankan perusahaan kontraktor untuk memfasilitasi staf ahlinya dalam kegiatan pelatihan ber-SKP guna menjaga kualifikasi perusahaan tetap kompetitif. Kegagalan dalam memenuhi standar poin PKB dapat menghambat proses re-sertifikasi SKK, yang pada akhirnya akan berdampak pada penurunan nilai kualifikasi teknis badan usaha saat proses evaluasi tender pengadaan proyek sipil atau gedung komersial yang mensyaratkan tenaga ahli dengan kompetensi yang tetap mutakhir.