SIA (Surat Izin Alat) atau Suket Alat Berat

SIA atau sekarang lebih umum disebut Surat Keterangan (Suket) Layak K3 adalah dokumen bukti bahwa suatu pesawat angkat atau angkut telah melalui proses pemeriksaan dan pengujian teknis secara menyeluruh. Regulasi teknisnya diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020. Pemeriksaan mencakup uji statis, uji dinamis, pemeriksaan visual struktur, hingga fungsi sistem hidrolik dan pengaman (safety device). Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pengawas ketenagakerjaan atau Ahli K3 Spesialis.

Bagi vendor penyewaan alat berat, SIA merupakan "paspor" utama agar alat bisa masuk ke lokasi proyek strategis seperti kilang minyak atau pembangkit listrik. Di lapangan, masa berlaku SIA alat berat umumnya adalah satu atau dua tahun sekali tergantung jenis pesawatnya. Praktisi K3 harus melakukan penjadwalan riksa uji ulang minimal satu bulan sebelum masa SIA habis guna menghindari downtime operasional. Ketiadaan SIA yang valid saat terjadi kecelakaan alat dapat menyebabkan manajemen perusahaan diproses secara pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970.