Pro-Rata Rights

Pro-Rata Rights (juga disebut Preemptive Rights atau Participation Rights) adalah hak investor yang sudah ada (existing investors) untuk berpartisipasi dalam putaran investasi berikutnya secara proporsional sesuai persentase kepemilikan mereka yang ada, guna mempertahankan persentase kepemilikan dan menghindari dilusi. Hak ini merupakan salah satu hak paling berharga bagi investor aktif yang ingin terus meningkatkan posisinya di perusahaan yang berkembang baik.

Pro-Rata Rights umumnya dibedakan antara: Standard Pro-Rata (hak untuk mempertahankan persentase kepemilikan yang ada) dan Super Pro-Rata (hak untuk membeli lebih dari porsi proporsional — umumnya hanya diberikan kepada investor lead atau yang memiliki posisi negosiasi kuat). Hak ini wajib diatur secara eksplisit dalam Shareholders' Agreement atau Investment Agreement untuk dapat ditegakkan.

Dalam hukum korporasi Indonesia, konsep Pro-Rata Rights berkorelasi dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diatur dalam UU No. 40/2007 Pasal 43 — pemegang saham lama memiliki hak untuk membeli saham baru secara proporsional sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Pengecualian terhadap HMETD dimungkinkan melalui keputusan RUPS yang memenuhi kuorum dan syarat suara tertentu, sehingga pendiri yang ingin membawa investor baru tanpa memberikan kesempatan pertama kepada investor lama perlu memastikan keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.