Pengacara

Pengacara adalah istilah umum yang dalam praktik hukum Indonesia merujuk pada orang yang memberikan jasa hukum atau mewakili klien dalam proses hukum. Secara yuridis formal, istilah pengacara telah diintegrasikan ke dalam istilah tunggal advokat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003, sehingga semua pengacara yang beracara di pengadilan kini disebut advokat.

Sebelum berlakunya UU Advokat, terdapat perbedaan antara pengacara praktik (beracara berdasarkan izin Ketua Pengadilan Tinggi setempat) dan konsultan hukum (memberikan jasa non-litigasi). Unifikasi profesi menghapus dikotomi tersebut. Namun dalam percakapan sehari-hari, masyarakat masih menggunakan istilah pengacara untuk menyebut advokat yang menangani perkara di pengadilan.

Bagi pelaku usaha, memilih pengacara yang spesialis di bidang yang relevan — misalnya pengacara bisnis, pengacara pidana, atau pengacara ketenagakerjaan — sangat menentukan hasil perkara. Law firm profesional di Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan kota besar lainnya umumnya memiliki tim pengacara dengan spesialisasi berbeda untuk melayani kebutuhan hukum yang beragam secara komprehensif.