Ultra Petita

Ultra Petita adalah keadaan ketika hakim memutus melebihi tuntutan atau permintaan yang diajukan dalam petitum.

Dalam prinsip hukum acara perdata, hakim pada dasarnya tidak boleh memberikan lebih dari apa yang diminta para pihak kecuali dalam kondisi tertentu.

  • Putusan melebihi tuntutan
  • Berkaitan dengan batas kewenangan hakim
  • Dapat menjadi alasan upaya hukum

Dalam praktik perkara bisnis, putusan ultra petita dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi dasar banding atau kasasi.