IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

IUJPTL adalah izin operasional resmi yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Izin ini mencakup berbagai jenis usaha seperti konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik, pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik (inspeksi teknik), hingga pemeliharaan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik untuk kepentingan umum maupun sendiri.

Regulasi IUJPTL merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagalistrikan. IUJPTL diterbitkan melalui sistem OSS setelah badan usaha memiliki SBUJPTL yang sudah tervalidasi dan terdaftar di database kementerian. Izin ini menjadi legalitas akhir yang mengizinkan perusahaan melakukan kontrak kerja sama dengan pemilik instalasi listrik atau badan usaha penyedia tenaga listrik secara resmi dan diakui negara.

Praktisi konsultan perizinan sering menekankan bahwa IUJPTL saat ini berbasis risiko tinggi, sehingga pengawasannya dilakukan secara ketat oleh DJK ESDM. Perusahaan wajib melaporkan kegiatan usaha secara berkala melalui portal Gatrik. Kelalaian dalam pelaporan atau ketidaksesuaian antara wilayah kerja dengan klasifikasi izin dapat mengakibatkan pembekuan izin operasional yang menghambat keberlangsungan kontrak proyek ketenagalistrikan dan mengakibatkan sanksi administratif berat bagi pemilik badan usaha.