Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009. IUP terdiri atas dua tahap: IUP Eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan) dan IUP Operasi Produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan).

Pasca UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian IUP untuk mineral logam dan batubara dialihkan sepenuhnya kepada Menteri ESDM, sementara IUP mineral bukan logam dan batuan tertentu tetap di bawah kewenangan gubernur. Seluruh permohonan IUP kini diproses melalui sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) dan MOMS (Minerba One Map Service) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Pemegang IUP wajib memenuhi kewajiban divestasi saham kepada peserta Indonesia minimal 51% dalam jangka waktu tertentu sesuai tahapan produksi.

Dalam praktik hukum pertambangan, due diligence IUP mencakup: verifikasi status clean and clear di MODI, pemeriksaan kewajiban reklamasi dan pascatambang beserta jaminannya, pemenuhan kewajiban RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahunan yang disetujui Kementerian ESDM, serta analisis potensi tumpang-tindih wilayah dengan kawasan hutan, lahan pertanian, atau izin lain yang dapat menghambat operasional. Pengalihan IUP memerlukan persetujuan Menteri ESDM dan dilarang dilakukan pada tahap eksplorasi.