SBU Tidak Sah Jakontrust

SBU Tidak Sah adalah kondisi dimana sebuah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang secara fisik ada dan terlihat lengkap, namun ketika diverifikasi melalui Aplikasi Jakontrust menampilkan status invalid, tidak ditemukan dalam database, atau menunjukkan data yang tidak konsisten dengan dokumen fisiknya. Kondisi ini dapat terjadi karena beberapa sebab: SBU kedaluwarsa dan belum diperpanjang, SBU dicabut oleh LPJK akibat PJTBU/PJSKBU mengundurkan diri tanpa penggantian dalam waktu 7 hari, SBU merupakan dokumen palsu yang diproduksi tanpa proses resmi, atau terdapat kesalahan data yang belum diperbarui dalam sistem SIJK.

Implikasi hukum dari penggunaan SBU Tidak Sah dalam pengadaan pemerintah sangat serius. Badan usaha yang terbukti menggunakan SBU tidak sah untuk mengikuti tender dapat dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) berdasarkan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, dan kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan dokumen tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum. Sanksi pidana juga dapat dijatuhkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 92–98 mengenai pelanggaran dalam jasa konstruksi.

Verifikasi Jakontrust sebelum memasukkan penawaran adalah tindakan pencegahan yang wajib dilakukan.