Klasifikasi Jasa Konstruksi (Sipil, Arsitektur, dll)

Klasifikasi Jasa Konstruksi adalah pengelompokan bidang usaha konstruksi berdasarkan jenis bangunan atau spesialisasi teknis yang dikerjakan. Klasifikasi utama meliputi Bangunan Sipil, Bangunan Gedung, Konstruksi Mekanikal dan Elektrikal, serta Jasa Konstruksi Spesialis. Setiap klasifikasi dibagi lagi menjadi berbagai sub-klasifikasi yang lebih detail.

Struktur klasifikasi ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan diperinci dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Tenaga kerja yang ingin memperoleh SKK wajib memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi yang sesuai dengan latar belakang ijazah dan pengalaman kerja nyata di lapangan agar kompetensinya diakui secara legal.

Bagi pelaku usaha, pemilihan klasifikasi dalam SBU menentukan pangsa pasar proyek yang bisa diikuti. Praktisi sering menemui kendala di mana perusahaan memiliki modal besar namun tidak bisa mengikuti tender jembatan karena tidak memiliki sub-klasifikasi Bangunan Sipil Jembatan. Konsultan menyarankan agar perusahaan merekrut tenaga ahli yang memiliki SKK di lintas klasifikasi yang relevan guna memperluas jangkauan layanan jasa konstruksi perusahaan tanpa melanggar regulasi 'personel inti' yang ditetapkan pemerintah.