Ahli Utama Konstruksi (Jenjang 9)

Ahli Utama Konstruksi adalah jenjang kualifikasi tertinggi (Jenjang 9) dalam industri jasa konstruksi nasional. Tenaga kerja Jenjang 9 diakui memiliki keahlian pakar, kemampuan inovasi strategis, dan otoritas penuh dalam pengambilan keputusan teknis pada proyek berskala masif atau kompleks (mega-project).

Proses sertifikasi Ahli Utama melibatkan pengujian ketat oleh asesor senior LSP, mencakup verifikasi rekam jejak profesional tingkat tinggi. Jenjang ini diduduki oleh direktur teknis, konsultan ahli senior, atau pimpinan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki jam terbang puluhan tahun di industri konstruksi.

Secara praktis, pemegang SKK Ahli Utama memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Perusahaan kualifikasi Besar (B) wajib memiliki Ahli Utama untuk syarat PJT. Praktisi menyarankan pakar konstruksi memelihara sertifikat Jenjang 9 melalui program PKB, karena permintaan pasar untuk tenaga ahli utama tetap tinggi seiring masifnya pembangunan infrastruktur negara dan kebutuhan audit teknis ahli.