Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2)
Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) adalah kerangka manajemen terstruktur yang diwajibkan bagi penyelenggara usaha ketenagalistrikan—baik penyedia maupun BUJPTL kategori tertentu—untuk mengelola risiko keselamatan secara sistematis dan berkelanjutan. SMK2 mencakup kebijakan keselamatan tertulis, identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, prosedur operasi keselamatan, program pelatihan, audit internal berkala, dan mekanisme tindakan korektif yang terukur.
Dalam praktik pengadaan, owner instalasi skala besar seperti BUMN, perusahaan tambang, dan industri petrokimia sering mensyaratkan BUJPTL mitra untuk memiliki SMK2 yang terdokumentasi dan diaudit secara berkala sebagai bagian dari evaluasi vendor, bahkan di luar kewajiban regulasi minimum. BUJPTL yang belum memiliki SMK2 formal dapat memulai dari adaptasi framework ISO 45001:2018 ke dalam konteks ketenagalistrikan, yang kemudian diselaraskan secara bertahap dengan persyaratan SMK2 spesifik dari Kementerian ESDM. Memiliki SMK2 yang mature secara signifikan meningkatkan nilai tawar BUJPTL dalam negosiasi kontrak O&M jangka panjang bernilai besar.