TUK (Tempat Uji Kompetensi)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau fasilitas lainnya yang memenuhi persyaratan teknis dan diverifikasi oleh LSP untuk dapat digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uji kompetensi. TUK harus memiliki sarana, prasarana, dan peralatan yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan skema sertifikasi yang akan dilaksanakan. Terdapat tiga kategori TUK: TUK Sewaktu (tempat kerja nyata yang digunakan sementara), TUK Tempat Kerja (permanen di perusahaan), dan TUK Mandiri (fasilitas khusus yang dikelola LSP).

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menganggap TUK hanya sebagai formalitas administratif. Padahal, kesesuaian TUK dengan persyaratan skema sertifikasi adalah faktor yang menentukan validitas proses asesmen—uji kompetensi di bidang las yang dilakukan tanpa peralatan las yang memadai, misalnya, tidak dapat menghasilkan bukti kompetensi yang valid. Perusahaan yang ingin mendirikan TUK di lingkungannya perlu mengajukan permohonan verifikasi TUK kepada LSP yang relevan, dan memastikan kondisi TUK terjaga sesuai standar yang telah diverifikasi agar tidak dicabut statusnya saat surveillance kunjungan LSP.