Ruang Lingkup Lisensi LSP
Ruang Lingkup Lisensi LSP adalah batasan resmi yang ditetapkan BNSP dalam dokumen lisensi yang menentukan skema sertifikasi mana saja yang diizinkan untuk diselenggarakan oleh LSP tersebut. LSP hanya boleh melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat pada skema yang tercantum dalam ruang lingkup lisensinya—penyelenggaraan sertifikasi di luar ruang lingkup yang disetujui BNSP adalah pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembekuan atau pencabutan lisensi. Penambahan skema baru ke dalam ruang lingkup lisensi memerlukan pengajuan permohonan dan persetujuan terpisah dari BNSP.
Bagi perusahaan yang menggunakan jasa sertifikasi LSP, verifikasi ruang lingkup lisensi adalah langkah due diligence yang sering terlewatkan. LSP yang menawarkan sertifikasi untuk skema yang tidak tercantum dalam ruang lingkup lisensinya sedang beroperasi secara ilegal, dan sertifikat yang diterbitkan tidak memiliki legalitas. Konsultan perlu memeriksa tidak hanya apakah LSP memiliki lisensi, tetapi apakah skema yang dibutuhkan klien memang tercantum dalam ruang lingkup lisensi yang aktif dari LSP yang dipilih.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..