Okupasi Nasional
Okupasi Nasional adalah jabatan atau pekerjaan yang telah ditetapkan secara resmi dalam sistem klasifikasi jabatan nasional Indonesia, yang menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi berbasis okupasi dalam sistem BNSP. Definisi dan deskripsi okupasi nasional mengacu pada Kamus Kompetensi Kerja yang dikembangkan Kemnaker dan KBJI (Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia) yang diterbitkan BPS, serta merujuk pada standar internasional ISCO (International Standard Classification of Occupations) yang dikelola ILO.
Dalam konteks pengembangan skema sertifikasi BNSP, skema okupasi harus dapat dipetakan secara jelas ke dalam satu atau lebih kode KBJI yang relevan agar sertifikat kompetensi yang dihasilkan dapat dikaitkan dengan klasifikasi jabatan yang diakui secara nasional dan internasional. Perusahaan yang menggunakan sertifikat kompetensi berbasis skema okupasi dalam sistem manajemen SDM-nya mendapat keuntungan tambahan berupa kemudahan benchmarking terhadap standar pasar tenaga kerja nasional, yang berguna dalam analisis kesenjangan kompetensi dan perencanaan rekrutmen berbasis kompetensi yang lebih akurat.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..