Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi adalah seseorang yang memiliki kualifikasi yang relevan dan telah mendapat sertifikasi dari BNSP atau LSP terakreditasi untuk melaksanakan proses asesmen kompetensi terhadap asesi (peserta uji). Asesor Kompetensi wajib menguasai unit kompetensi yang diujikannya, metodologi asesmen, serta prinsip-prinsip validitas, reliabilitas, fleksibilitas, dan keadilan dalam proses asesmen. Sertifikat Asesor Kompetensi diterbitkan BNSP dan memiliki masa berlaku tiga tahun.
Dalam praktik operasional LSP, kualitas dan integritas asesor adalah faktor paling kritis yang menentukan kredibilitas seluruh program sertifikasi. Asesor yang hanya menjalankan proses asesmen secara formalitas tanpa menilai kompetensi secara substantif akan menghasilkan sertifikat kompetensi yang tidak mencerminkan kemampuan nyata pemegang sertifikat, dan dalam jangka panjang merusak reputasi LSP di mata industri. Perusahaan yang menggunakan jasa sertifikasi LSP sebaiknya menanyakan latar belakang industri asesor yang akan menguji karyawannya untuk memastikan asesmen dilakukan oleh praktisi yang benar-benar berpengalaman di bidang tersebut.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..