FR.AK.04 (Formulir Banding Asesmen)
FR.AK.04 atau Formulir Banding Asesmen adalah dokumen resmi yang digunakan asesi untuk mengajukan keberatan formal atas keputusan asesmen yang dianggap tidak adil, tidak sesuai prosedur, atau tidak mencerminkan kompetensi yang sebenarnya. Formulir ini memuat uraian dasar keberatan, bukti atau argumen yang mendukung klaim asesi, dan permohonan tindakan yang diharapkan dari LSP. Setiap LSP berlisensi BNSP wajib memiliki prosedur penanganan banding yang terdokumentasi dan dapat diakses asesi.
Batas waktu pengajuan banding biasanya ditetapkan dalam prosedur internal LSP, umumnya antara 5 hingga 14 hari kerja setelah keputusan asesmen disampaikan kepada asesi. Asesi yang ingin mengajukan banding perlu mempersiapkan dokumentasi yang solid—bukan hanya ekspresi ketidakpuasan—termasuk referensi spesifik pada KUK yang dipersengketakan dan bukti bahwa kompetensi terkait sesungguhnya telah terpenuhi. Konsultan yang mendampingi asesi dalam proses banding harus membantu menyusun argumen yang berbasis pada bahasa unit kompetensi dan standar KUK, bukan argumen emosional yang tidak akan efektif dalam tinjauan banding oleh panel LSP.
Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian)
Riksa Uji atau Pemeriksaan dan Pengujian adalah serangkaian ..
FR.AK.05 (Formulir Keputusan Asesmen)
FR.AK.05 atau Formulir Keputusan Asesmen adalah dokumen resm..
FR.MMA.01 (Permohonan Menjadi Asesor)
FR.MMA.01 atau Formulir Permohonan Menjadi Asesor adalah dok..
Studi Kasus sebagai Instrumen Asesmen
Studi Kasus sebagai instrumen asesmen adalah skenario situas..
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi
Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi adalah kriteria minimu..