Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga non-struktural di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki mandat untuk melakukan registrasi, akreditasi, dan pengembangan jasa konstruksi nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 14 Tahun 2021, LPJK berperan dalam menyelenggarakan pendaftaran SBU, SKK, serta melakukan pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi (LSBU dan LSP).

Konteks bagi praktisi adalah bahwa LPJK merupakan otoritas tertinggi yang memvalidasi data kompetensi badan usaha dan tenaga kerja sebelum ditayangkan di portal resmi. Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU harus mendapatkan nomor registrasi dari LPJK agar dianggap sah secara hukum dalam proses tender. Pelaku usaha diwajibkan untuk memantau status validitas dokumen mereka melalui website resmi LPJK karena sistem SPSE dan SIMPAN melakukan sinkronisasi data secara langsung ke database lembaga ini.