Permenaker No. 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah regulasi utama yang mengatur seluruh aspek K3 alat pengangkat dan pengangkut di tempat kerja Indonesia. Regulasi ini menggantikan Permenaker No. Per-05/MEN/1985 dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi alat modern.

Permenaker 8/2020 mengatur: klasifikasi pesawat angkat dan angkut, persyaratan teknis konstruksi dan instalasi, kewajiban riksa uji berkala, persyaratan operator (SIO), kewajiban juru ikat (rigger), prosedur operasi aman, serta tata cara penerbitan SIA. Regulasi ini berlaku untuk crane, forklift, hoist, conveyor, alat angkut di tambang, dan seluruh kategori pesawat angkat-angkut.

Pemahaman mendalam atas Permenaker 8/2020 wajib dimiliki oleh Safety Officer, HSE Manager, dan manajer operasional perusahaan yang menggunakan alat berat. Ketidakpatuhan terhadap pasal-pasal teknisnya—misalnya tidak melakukan uji beban setelah pemasangan crane tower—dapat menjadi dasar tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan. Perusahaan disarankan menyusun daftar periksa internal berbasis pasal-pasal Permenaker 8/2020 sebagai alat monitoring kepatuhan.