Compliance

Compliance — dari bahasa Inggris to comply (mematuhi), berakar dari bahasa Latin complere — secara teknis merujuk pada kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, regulasi, standar, dan kebijakan internal yang berlaku bagi suatu organisasi atau transaksi. Dalam konteks badan usaha jasa konstruksi dan pengadaan, compliance mencakup dimensi: legalitas usaha, perpajakan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan tata kelola pengadaan.

Bagi penyedia jasa konstruksi yang beroperasi dalam ekosistem pengadaan pemerintah, compliance minimal meliputi: keabsahan SBU, SKK, NIB, NPWP, pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kepatuhan K3 Konstruksi, serta tidak tercantum dalam Daftar Hitam LKPP. Kegagalan pada salah satu aspek ini bersifat knock-out dalam evaluasi kualifikasi.

Dalam rezim hukum terkini, fungsi compliance internal yang efektif menjadi diferensiator strategis bagi kontraktor dan konsultan skala menengah-besar: lembaga pemberi pinjaman internasional (Bank Dunia, ADB) dan BUMN mensyaratkan sistem compliance terstruktur sebagai prasyarat kemitraan. Absennya sistem compliance formal meningkatkan eksposur risiko pidana korporasi berdasarkan Perma No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.