Audit Gizi dan Keamanan Pangan

Audit Gizi dan Keamanan Pangan adalah proses pemeriksaan sistematis dan independen untuk memastikan bahwa kualitas nutrisi dan standar higienitas program MBG sesuai dengan kriteria yang ditetapkan BGN. Proses audit ini melibatkan auditor internal BGN serta lembaga eksternal seperti BPOM dan akreditasi KAN. Dasar hukum pelaksanaan audit ini mengacu pada UU Pangan dan peraturan pemerintah mengenai pengawasan obat dan makanan harian masyarakat.

Bagi konsultan mutu, persiapan audit mencakup pemastian kelengkapan catatan suhu, sertifikasi halal bahan baku, dan hasil uji laboratorium mikrobiologi secara periodik. Di lapangan, temuan audit dapat berakibat pada pemberian sanksi atau penghentian kontrak operasional SPPG. Pelaku usaha harus memandang audit sebagai mekanisme kontrol kualitas yang menjamin kelangsungan bisnis jangka panjang. Transparansi data produksi dan distribusi melalui sistem digital menjadi keharusan bagi vendor untuk mempermudah auditor dalam menelusuri rantai pasok jika ditemukan masalah kualitas pada makanan.