Perampasan Aset

Perampasan aset (asset forfeiture) dalam konteks Tipikor adalah pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya adalah Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU TPPU No. 8 Tahun 2010.

Selain perampasan pidana (melalui putusan pengadilan), terdapat pula mekanisme uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara.

Isu perampasan aset semakin relevan dengan wacana pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang memungkinkan perampasan aset secara perdata (non-conviction based asset forfeiture) tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku. Konsultan hukum yang menangani aset klien yang terduga korupsi harus waspada terhadap kemungkinan pemblokiran dan penyitaan aset sejak tahap penyidikan.