Katalog Elektronik (e-Katalog)

Katalog Elektronik (e-Katalog) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Dikelola oleh LKPP, sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan melalui mekanisme e-purchasing tanpa perlu melalui proses lelang konvensional yang panjang. Penggunaannya diatur secara detail dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021.

Praktisi bisnis harus berupaya memasukkan produk atau jasa mereka ke dalam e-Katalog (Nasional, Sektoral, atau Lokal) untuk menjangkau pasar pemerintah secara luas. Syarat untuk tayang di e-Katalog mencakup legalitas lengkap (NIB, Izin Usaha), kepatuhan pajak, dan kepemilikan sertifikasi mutu (ISO). Dengan sistem ini, transaksi menjadi lebih transparan karena harga terpampang secara terbuka. Pelaku usaha perlu secara rutin memperbarui harga dan stok di sistem agar tetap relevan dan terpilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi-instansi pemerintah.