NIB (Nomor Induk Berusaha) Konstruksi

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai bukti registrasi awal bagi badan usaha jasa konstruksi untuk memulai aktivitasnya di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, NIB bagi kontraktor bertindak sebagai pintu masuk untuk mengurus Sertifikat Standar yang berupa SBU. NIB mengintegrasikan izin-izin dasar seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), sehingga menyederhanakan rantai birokrasi perizinan investasi di tanah air secara signifikan.

Dalam praktik verifikasi SBU, validitas NIB menjadi syarat mutlak yang diperiksa oleh sistem portal SIKI LPJK. Praktisi legal harus memastikan data penanggung jawab dalam NIB selaras dengan data yang tercantum di AHU Online Kemenkumham agar proses verifikasi SBU online tidak mengalami kendala teknis. Konsultan menekankan bahwa NIB konstruksi harus selalu berstatus aktif dan memiliki tingkat risiko yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Jika NIB dicabut atau dibekukan karena pelanggaran administratif, secara otomatis SBU yang melekat padanya akan kehilangan kekuatan hukumnya, yang berakibat pada penghentian paksa seluruh kegiatan pembangunan fisik di lokasi proyek operasional.