IUPTLS (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri)

IUPTLS adalah izin yang diberikan kepada perorangan, instansi pemerintah, atau badan usaha untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan operasional internal mereka sendiri, tanpa tujuan untuk diperjualbelikan kepada pihak luar atau masyarakat umum. Contoh penggunaan IUPTLS yang umum adalah operasional genset kapasitas besar di pabrik, rumah sakit, pusat data (data center), atau kompleks perkantoran sebagai daya utama atau cadangan.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, setiap pembangkit listrik dengan kapasitas di atas 500 kW wajib memiliki IUPTLS yang diterbitkan melalui sistem OSS. Selain itu, instalasi tersebut juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Untuk kapasitas di bawah 500 kW, pemilik tidak perlu mengurus izin operasional penuh (IUPTLS), namun tetap diwajibkan melakukan pendaftaran identitas instalasi melalui sistem NIDI guna pendataan oleh kementerian.

Bagi pengelola gedung, memahami ambang batas 500 kW sangat krusial untuk menghindari sanksi administratif saat terjadi inspeksi mendadak oleh dinas ESDM provinsi atau pusat. Konsultan teknis menyarankan agar instalasi pembangkit untuk kepentingan sendiri tetap dikerjakan oleh kontraktor pemegang IUJPTL resmi. Hal ini penting untuk menjamin sistem interlock proteksi antara jaringan PLN dan pembangkit mandiri terpasang sesuai standar keselamatan listrik yang berlaku agar tidak terjadi 'back-feed' yang membahayakan petugas PLN di lapangan.