API-U / API-P (Angka Pengenal Importir)

Angka Pengenal Importir (API) adalah identitas wajib bagi badan usaha untuk melakukan aktivitas impor barang ke wilayah Indonesia. Sejak implementasi OSS RBA, API tidak lagi berbentuk dokumen fisik terpisah, melainkan sudah terintegrasi di dalam NIB. API-U (Umum) diperuntukkan bagi perusahaan perdagangan yang mengimpor barang untuk dijual kembali, sedangkan API-P (Produsen) diperuntukkan bagi pabrik/industri yang mengimpor bahan baku atau mesin modal untuk keperluan produksi sendiri sesuai kode KBLI yang terdaftar.

Bagi praktisi logistik non-konstruksi, pemahaman perbedaan API-U dan API-P sangat krusial guna menghindari penahanan barang di Bea Cukai. Perusahaan pemegang API-P dilarang memperdagangkan barang yang diimpornya kecuali ditentukan lain oleh regulasi perdagangan. Konsultan menyarankan perusahaan manufaktur untuk memastikan data HS Code barang yang akan diimpor selaras dengan deskripsi usaha di NIB guna kelancaran proses customs clearance. Integrasi API dalam NIB merupakan bentuk penyederhanaan layanan pemerintah yang memangkas waktu tunggu pengurusan izin impor dari hitungan minggu menjadi hitungan menit melalui portal digital nasional.