Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah tindakan yang melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau bertentangan dengan kesusilaan maupun kepatutan dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap PMH yang membawa kerugian kepada pihak lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. PMH berbeda dengan wanprestasi karena tidak didasarkan pada hubungan kontrak, melainkan pada pelanggaran norma hukum secara umum yang merugikan kepentingan bisnis atau pribadi pihak lain.

Dalam hukum teknologi informasi, PMH sering digunakan sebagai dasar gugatan terhadap tindakan pencemaran nama baik merek dagang (brand defamation) atau penggunaan data pribadi tanpa izin yang merugikan reputasi bisnis. Advokat bisnis menggunakan dalil PMH untuk menuntut tanggung jawab pengendali data jika terjadi kebocoran informasi akibat kelalaian sistem keamanan. Di lapangan, pembuktian PMH menuntut adanya hubungan kausalitas (causal link) yang kuat antara perbuatan pelaku dengan kerugian riil yang diderita klien. Pengacara harus mampu menyajikan kerugian imateriil secara logis dan terukur guna mendapatkan putusan ganti rugi yang maksimal di pengadilan negeri.