Personal Hygiene (Higiene Perorangan)

Personal Hygiene adalah praktik kebersihan diri yang wajib diterapkan oleh setiap penjamah makanan (food handler) di lingkungan dapur umum SPPG untuk mencegah penularan penyakit melalui makanan (foodborne diseases). Standar ini mengacu pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan. Setiap staf yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan berkala dan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.

Pelaku usaha jasa boga harus menginvestasikan fasilitas sanitasi yang memadai, seperti tempat cuci tangan sensor, penggunaan tutup kepala, masker, dan sarung tangan sekali pakai. Konsultan manajemen SDM perlu menekankan budaya disiplin diri pada karyawan dapur. Praktik di lapangan mencakup kebijakan dilarang bekerja bagi staf yang menunjukkan gejala penyakit menular. Pengawasan ketat terhadap higiene perorangan adalah mitigasi utama terhadap risiko kontaminasi biologis yang dapat merusak kredibilitas program nasional ini.