Buku Kerja Operator (Log Book)

Buku Kerja Operator adalah dokumen catatan harian yang memuat riwayat aktivitas pengoperasian alat, jenis pekerjaan yang dilakukan, jumlah jam operasional (hour meter), serta kendala teknis yang ditemukan selama bertugas. Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020, setiap operator diwajibkan memiliki dan mengisi buku kerja ini secara konsisten. Dokumen ini merupakan bukti nyata pengalaman lapangan dan menjadi salah satu prasyarat administratif saat operator akan melakukan perpanjangan SIO di Kemnaker.

Bagi praktisi pemeliharaan, data dalam buku kerja operator sangat berguna untuk menyusun jadwal preventive maintenance unit. Di sisi lain, bagi pengawas HSE, log book berfungsi untuk memantau beban kerja operator guna mencegah kelelahan (fatigue) yang dapat memicu kecelakaan. Konsultan sering mengingatkan bahwa buku kerja yang tidak terisi atau hilang menunjukkan lemahnya disiplin administrasi K3 di perusahaan. Dalam investigasi insiden, buku kerja ini sering dijadikan bukti primer untuk melihat apakah operator telah menjalankan prosedur pemeriksaan pre-harian (P2H) sebelum kecelakaan terjadi.