Laporan Keuangan Masjid (PSAK 45/ISAK 35)

Laporan Keuangan Masjid adalah dokumentasi akuntansi yang mencerminkan posisi finansial dan arus kas masjid yang disusun secara periodik. Standar pelaporannya idealnya merujuk pada PSAK 45 (Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba) yang kini diperbarui menjadi ISAK 35. Standar ini membagi dana menjadi dana terikat (wakaf/donasi khusus) dan dana tidak terikat (infak umum). Tujuan utama pelaporan standar adalah untuk menunjukkan kepada jemaah bahwa setiap rupiah yang didonasikan dikelola secara profesional sesuai dengan amanah yang diberikan.

Bagi praktisi bendahara masjid, mengadopsi format laporan standar nasional meningkatkan kredibilitas di mata jemaah dan donatur institusional. Penggunaan software keuangan masjid yang mendukung format ISAK 35 memudahkan bendahara dalam menyajikan laporan posisi keuangan dan laporan perubahan aset neto secara otomatis. Konsultan manajemen menyarankan agar ringkasan laporan keuangan ditempel di papan pengumuman masjid setiap jumat dan dipublikasikan melalui platform digital masjid. Transparansi yang tinggi melalui laporan standar nasional terbukti efektif dalam memitigasi isu penyimpangan dana dan justru meningkatkan antusiasme jemaah untuk berinfak dalam jumlah yang lebih besar.