KDH (Koefisien Dasar Hijau)

KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas area terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan yang dikuasai. KDH bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis, menyediakan area resapan air hujan yang cukup untuk mencegah banjir, serta meningkatkan kualitas udara dan estetika di kawasan perkotaan.

Persyaratan KDH ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tercantum dalam dokumen KRK. Bangunan gedung wajib menyediakan KDH minimal (biasanya 10-20% dari luas lahan) di mana area tersebut tidak boleh ditutup oleh perkerasan semen permanen agar air dapat meresap ke dalam tanah secara alami. Pemenuhan KDH merupakan salah satu poin pemeriksaan dalam aspek kesehatan dan lingkungan pada audit SLF.

Dalam praktiknya, banyak pemilik gedung meniadakan KDH demi area parkir yang lebih luas setelah izin PBG terbit. Hal ini menjadi temuan fatal saat pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan eksisting. Pengkaji teknis akan mengukur luas riil taman; jika tidak sesuai, pemilik akan diminta untuk membongkar beton lantai dan menanam kembali vegetasi sebelum SLF dapat diterbitkan. Praktisi menyarankan penggunaan 'grass block' atau sistem porus lainnya jika area tersebut terpaksa digunakan sebagai jalur kendaraan, agar fungsi resapan tetap terjaga dan syarat KDH tetap terpenuhi secara legal.