Back-to-Back Contract

Back-to-Back Contract — dari bahasa Inggris, berarti kontrak bersambung — adalah mekanisme di mana kontraktor utama meneruskan ketentuan dan risiko dari kontrak utamanya dengan pemberi kerja ke dalam perjanjian subkontrak dengan subkontraktor, sehingga kewajiban subkontraktor secara substansial mencerminkan kewajiban kontraktor utama kepada PPK. Konsep ini lazim diterapkan dalam proyek konstruksi berskala besar dengan rantai subkontrak yang panjang.

Dalam hukum konstruksi Indonesia, penggunaan back-to-back contract tidak dilarang namun harus selaras dengan ketentuan Perpres No. 16/2018 Pasal 53 mengenai batas persentase subkontrak dan larangan pengalihan seluruh pekerjaan utama. Kontraktor utama tetap bertanggung jawab penuh kepada PPK meskipun keterlambatan atau cacat pekerjaan disebabkan oleh kinerja buruk subkontraktor yang terikat skema back-to-back.

Risiko kritis yang sering tidak diantisipasi: ketika klausul force majeure atau variasi dalam kontrak utama tidak ditransfer secara tepat ke subkontrak, kontraktor utama menanggung selisih kewajiban antara kedua kontrak secara mandiri. Konsultan hukum yang menyusun subkontrak berbasis back-to-back wajib memastikan konsistensi klausul kunci — terutama mengenai pembayaran, variasi, dan penyelesaian sengketa — agar tidak timbul eksposur risiko tersembunyi bagi kontraktor utama.